Jakarta, innews.co.id – Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 adalah Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, terdapat ketentuan yang mewajibkan pengusaha di Papua untuk memprioritaskan orang asli Papua dalam rekrutmen tenaga kerja.
Sayangnya, banyak perusahaan yang beroperasi di Papua tidak menjalankan hal tersebut.
Kurangnya perhatian dalam perekrutan tenaga kerja lokal diduga dilakukan oleh BP Tangguh LNG, perusahaan yang beroperasi di Teluk Bintuni, Papua Barat. Seperti diketahui, perusahaan tersebut dioperasikan oleh BP Berau Ltd.
Ketua Komite III DPD RI dapil Papua Barat, Dr. Filep Wamafma pun mengkritik tajam sikap BP LNG Tangguh Bintuni, yang sepertinya kurang membuka peluang bagi angkatan kerja lokal.
“Perekrutan tenaga lokal bagi sebuah korporasi adalah amanat UU. Jadi, bagi perusahaan yang tidak menjalankan, artinya melanggar UU,” ujar Filep, dalam pernyataan persnya, Rabu (20/8/2025).
Dikatakan, pihaknya menerima banyak keluhan dan kekecewaan pekerja asal Papua bersama Serikat Pekerja LNG Tangguh (SPLT) karena rekrutmen yang berjalan seolah tidak memberi peluang bagi orang Papua.
Padahal, BP telah menargetkan untuk mempekerjakan 85% tenaga kerja asal Papua di tahun 2029. Itu tercantum dalam dokumen AMDAL. Bahkan komitmen mengembangkan talenta Papua sudah berulang kali disampaikan BP, dengan mendidik anak-anak Papua agar memiliki skill sesuai standar tenaga kerja di sektor migas. “Jangan sampai yang sedang berjalan ini melenceng dari komitmen tersebut. Harus kita kawal,” seru Filep, berapi-api.
Dia mengaku miris melihat problematika tenaga kerja Papua saat ini terjadi akibat pengabaian BP Tangguh terhadap laporan independen Tangguh Independent Advisory Panel (TIAP).
“Setidaknya sejak tahun 2020, TIAP sudah menyampaikan laporan khusus pada poin pengembangan tenaga kerja Papua, meminta program pemagangan dilanjutkan dan terus ditingkatkan outputnya sesuai jumlah dan kebutuhan SDM di Tangguh. Dan, TIAP juga menekankan BP harus meningkatkan posisi ke manajer senior. Hal ini harus melekat dalam mindset korporasi menjadi budaya, memotivasi sampai pada adanya mentoring senior baik Papua non-Papua ke juniornya, dan ini disetujui oleh bp dalam pernyataan responsnya atas TIAP,” urainya.
Merespon laporan TIAP itu, BP menyatakan akan terus meningkatkan rekrutmen terhadap talenta Papua, baik yang baru lulus maupun telah berpengalaman dalam operasional Tangguh Bintuni.
Dijelaskan, rekam jejak dokumen respons BP terhadap laporan TIAP pada tahun 2020 lalu sudah jelas akan memperluas dan meningkatkan peluang kerja bagi masyarakat Papua, apalagi proyek Tangguh ini juga proyek strategis nasional (PSN).
Survei Angkatan Kerja Nasional BPS pada Februari 2025 menunjukkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Papua Barat cukup tinggi yaitu 4,21% dan Papua Barat Daya tertinggi di angka 6,61%.
Tak hanya itu, Filep juga mengingatkan kesanggupan BP melanjutkan program Challenger yang membuka peluang bagi orang Papua masuk dan naik hingga ke level manajemen senior.
Filep akan menindaklanjuti persoalan tersebut kepada Kementerian/Lembaga terkait, terutama mendorong SKK Migas melakukan evaluasi dan pengawasan atas masalah di sektor hulu migas.
Dia meminta pemerintah memperhatikan kesejahteraan pekerja melalui intervensi kebijakan sebagaimana komitmen Presiden Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional, Mei lalu, yang menyatakan akan menciptakan sistem ketenagakerjaan berkeadilan, produktif dan berkelanjutan.
“Presiden Prabowo saat itu menyatakan akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang berisi tokoh dan pimpinan buruh untuk memberikan laporan langsung kepada Presiden terkait kondisi dan masalah pekerja. Begitu juga regulasi-regulasi yang tidak berpihak akan diawasi dan diperbaiki. Maka semangat ini harus didengar juga oleh pihak korporasi yang mengelola SDA di daerah. Jelas masalah di BP Tangguh Bintuni ini akan kita kawal dan segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (RN)












































