Jakarta, innews.co.id – Pembebasan tarif masuk bagi sejumlah barang dari Amerika Serikat, sesuai kesepakatan antara Presiden AS Donald Trump dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto, menjadi babak baru bagi dunia perdagangan di Indonesia. Nampaknya perlahan Indonesia menganut perdagangan bebas atau disebut liberalisasi perdagangan.
Praktisi hukum senior Dr H. Sutrisno, SH., MHum., menilai, berkaca pada kondisi tersebut, nampaknya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, perlu diamandemen.
“Saya melihat kesepakatan pembebasan tarif masuk terhadap barang dari AS, sebagai kesepakatan antara Donald Trump dan Prabowo Subianto, secara tidak langsung membuat Indonesia menganut sistem perdagangan bebas yang berdasarkan paham kapitalis menunjukkan bahwa pengusaha dengan modal besar dapat menguasai pasar pada satu negara,” ujar Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya ini.
Di sisi lain, lanjut advokat senior ini, UU Nomor 5/1999 bertujuan agar perdagangan dapat secara adil bisa dilakukan oleh setiap pengusaha domestik, baik dalam skala besar, menengah dan kecil.
“Dengan adanya pembebasan bea masuk, itu artinya Indonesia memberikan kemudahan bagi pengusaha asing. Untuk itu, sudah semestinya UU No 5/1999 diamandemen. Tujuannya, agar pengusaha domestik bisa bersaing dengan pengusaha asing yang notabene-nya bermodal besar,” jelas Ketua Umum DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) masa bakti 2015-2022 ini.
Perlindungan
Amandemen UU No 5/1999 yang dimaksud Sutrisno adalah dengan merubah metode rule of reason menjadi perse illegal. Dalam hal ini memberikan kewenangan kepada KPPU untuk menindak pengusaha asing yang melakukan praktek kartel di Indonesia.
Hal ini linier dengan disertasi Sutrisno bertajuk “Perlindungan Hukum Bagi Pengusaha yang Beriktikad Baik Terhadap Pelaksanaan Kartel Dalam Mewujudkan Keadilan Berusaha”, yang menghantarnya menjadi Doktor Ilmu Hukum.
Dia menambahkan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi sosial.
“Itu artinya, pengembangan perekonomian Indonesia diselenggarakan berdasarkan sistem ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial sebagai cita-cita pembangunan ekonomi yang berdasarkan azas kekeluargaan,” urai Wakil Ketua Umum DPN Peradi ini.
Pria yang dikenal kritis ini menggarisbawahi bahwa salah satu upaya yang dapat dilakukan guna mewujudkan sistem ekonomi yang baik adalah dengan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap pelaku usaha untuk melakukan praktek bisnis.
“Indonesia sebagai negara berdaulat harus dapat mensejahterakan rakyatnya dengan cara menindak praktek kartel dan monopoli,” tegasnya.
Saat ini, KPPU sebagai lembaga yang mempunyai otoritas harus berani mengambil langkah-langkah tegas terhadap praktek kartel yang dilakukan oleh perusahaan asing yang berdagang di Indonesia. Sikap ini perlu dilakukan agar Indonesia dapat bersaing di dunia internasional.
“Jangan sampai pengusaha lokal tergerus, bahkan tersingkir dari tanahnya sendiri karena adanya praktek-praktek kartel sebagai akibat dari keterbukaan perdagangan serta fasilitas eksklusif yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada negara lain,” pungkasnya. (RN)












































