Jakarta, innews.co.id – Imlek merupakan sebuah tradisi panjang yang diawali oleh para petani di daratan Tiongkok yang memberikan persembahan kepada para dewa agar panennya melimpah.
Tradisi tersebut dijalankan hingga kini. Perhitungan tahun baru Imlek berdasarkan sistem penanggalan China yang juga dikenal sebagai kalender Lunar. Berbeda dengan kalender Masehi, kalender Lunar mengikuti siklus Bulan dan Matahari, sehingga penentuan tanggal Imlek sedikit berubah dari tahun ke tahun.
“Perayaan Imlek merupakan saat yang tepat untuk mengenang jasa-jasa leluhurnya. Penghormatan kepada leluhur merupakan hal yang sangat mendasar dalam masyarakat Tionghoa,” kata Ketua Harian Badan Interaksi Sosial Masyarakat (BISMA) Dr. John N. Palinggi, MM., MBA., dalam pernyataan persnya, di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Hal lain yang penting dalam Imlek adalah waktu yang tepat untuk berkumpul bersama keluarga. Di mana saling memaafkan dan menjalin silahturami guna mempererat ikatan persaudaraan.

Imlek juga bermakna doa dan harapan. Di mana di tahun yang baru, warga Tionghoa berharap bisa membawa kesejahteraan.
Menurut John, nilai-nilai dalam tradisi Imlek merupakan bentuk penguatan terhadap kebhinekaan, toleransi, dan persatuan bangsa.
“Sebagai bangsa yang besar dan memiliki rasa toleransi tinggi terhadap sesama manusia, termasuk kepada warga keturunan Tionghoa yang merayakan Imlek,” ujar Ketua Umum Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (Ardin) ini.
Dikatakannya, inti dari sejarah Imlek adalah bagaimana kita meninggalkan kebiasaan lama yang buruk dan masuk pada kehidupan yang lebih baik.
Masa krusial
Lebih jauh tokoh lintas agama ini menguraikan, pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, melalui Penetapan Pemerintah No.2/OEM-1946 tentang hari-hari raya umat beragama. Di dalamnya memuat aturan terkait perayaan Imlek secara nasional dan hari raya keagamaan Tionghoa lainnya.

Namun, situasi ini berubah pada era Orde Baru. Melalui Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967, pemerintah melarang perayaan imlek dilakukan secara terbuka.
Setelah jatuhnya rezim Orde Baru, kebijakan diskriminatif mulai dihapus. Presiden BJ Habibie menerbitkan Instruksi Presiden No. 26 Tahun 1998 yang membatalkan aturan-aturan diskriminatif terhadap komunitas Tionghoa, termasuk penghentian penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Langkah ini membuka jalan bagi pemulihan hak-hak budaya komunitas Tionghoa.
Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.6/2000 mencabut Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967, sehingga masyarakat Tionghoa dapat merayakan Imlek secara terbuka. Kebijakan ini kemudian diperkuat oleh Presiden Megawati Soekarnoputri yang menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002.
Selanjutnya, hari-hari libur keagamaan maupun hari libur lainnya diatur berdasarkan Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur.
John Palinggi berharap pelaksanaan Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili bisa berjalan lancar dan menjadi bagian dari penguatan bagi persatuan bangsa.
“Kepada warga Tionghoa di mana pun berada, saya mengucapkan Xin Nian Kuai Le (Selamat Tahun Baru Imlek), Gong Xi Fa Cai (semoga selalu memperoleh keberuntungan dan keberkahan), Wan Shi Ru Yi (semoga semua keinginan terwujud sesuai harapan), dan Shēn tǐ jiàn kāng (semoga selalu sehat),” seru John Palinggi dengan fasih. (RN)














































