Jakarta, innews.co.id – Dinamika persaingan usaha pada sektor digital terus bergulir dan muaranya pada persaingan usaha tidak sehat. Karenanya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus memberi perhatian khusus terhadap hal tersebut di 2026 ini.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 4 Tahun 2022 tentang Penentuan Pasar Bersangkutan, mendefinisikan ekonomi digital sebagai seluruh kegiatan ekonomi dan bisnis yang menggunakan internet, termasuk yang didukung oleh kecerdasan buatan.
Pakar hukum persaingan usaha, H. Dr. Sutrisno, SH., M.Hum., mengingatkan agar KPPU benar-benar menyiapkan regulasi diri guna mengatasi terjadinya persaingan usaha tidak sehat di sektor digital.
“Sebagai lembaga independen, KPPU mempunyai tugas dan wewenang melakukan pencegahan dan penindakan terhadap praktek monopoli dan atau persaingan curang terhadap pelaku usaha dalam rangka mewujudkan ekonomi nasional yang efisien dan berkeadilan untuk kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu KPPU harus memberikan perhatian pengawasan pada usaha sektor digital,” kata Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Dijelaskan, persaingan usaha sektor digital yang kerap terjadi menyangkut penggunaan jasa komunikasi menggunakan internet. Disinyalir ada monopoli terhadap jaringan dunia maya dalam memberikan layanan terhadap masyarakat.
Dijelaskannya, dampak persaingan usaha pada sektor digital adalah konsumen cenderung hanya menggunakan jasa tertentu sehingga tidak ada kesempatan untuk memilih harga secara kompetitif, apalagi masyarakat Indonesia masih banyak yang belum menguasai teknologi komunikasi
Guna mendukung hal tersebut, advokat senior yang juga Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) ini, Sutrisno menilai perlu dilakukan revisi terhadap UU No 5 Tahun 199 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Regulasi tersebut sebaiknya direvisi dan disesuaikan dengan perkembangan zaman, khususnya menyangkut pendekatan rule of reason, yaitu suatu perbuatan dikualifikasi ilegal di mana dampak dari perbuatan yang bertentangan dengan prinsip dan tujuan hukum persaingan usaha dirubah menjadi pendekatan per se illegal yakni, perbuatan dikualifikasi ilegal disebabkan oleh perbuatan pelaku usaha ilegal,” urai Ketua Umum Ikadin periode 2019-2022 ini.
Menurutnya, melalui pendekatan per se illegal, maka memungkinkan sebuah korporasi dijerat hukuman terkait dugaan monopoli, bahkan oligopsoni.
Dirinya meminta KPPU segera memberi masukan kepada pemerintah untuk melarang korporasi yang begitu dominan memberikan layanan digital. Begitu juga di sektor keuangan terkait pinjaman secara online yang sangat merugikan masyarakat, termasuk judi online yang merasuk kepada semua lapisan masyarakat yang berdampak negatif seperti kriminal, kehidupan rumah tangga bahkan pemutusan hubungan kerja.
“Penerapan regulasi ketat di sektor digital akan membuka ruang terjadinya persaingan usaha yang sehat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tukasnya. (RN)












































