Jakarta, innews.co.id – Keputusan Pemerintah Pusat tidak memangkas dana otonomi khusus (Otsus) Papua dalam rangka efisiensi di tahun anggaran 2026 menuai apresiasi.
“Saya mengapresiasi kebijakan tersebut karena dana Otsus masih menjadi sumber utama penguatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk enam provinsi di Tanah Papua dalam merealisasikan program pembangunan daerah,” kata Ketua Komite III DPD RI Dr Filep Wamafma, dalam keterangan persnya, Rabu (3/9/2025).
Hal tersebut juga, lanjutnya, sesuai dengan keinginan masyarakat yang disuarakannya saat rapat paripurna DPD RI pada Maret lalu.
Tak hanya itu, Filipe juga menyambut baik komitmen Kementerian Keuangan dalam menindaklanjuti hambatan distribusi dan realisasi program Otsus.
Dirinya mendorong Pemerintah Pusat dan daerah terus meningkatkan sinergisitas agar penyerapan dana Otsus mengalami peningkatan, sehingga dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan orang asli Papua.
“Dalam hal ini, pemerintah harus mengevaluasi kendala penyaluran. Jika ada penyelewengan wajib ditindak. DPD RI konsisten mengawal implementasi Otsus agar manfaatnya dirasakan masyarakat,” tutur Filep.
Ditambahkannya, respon pemerintah atas kendala teknis akan berdampak positif bagi percepatan distribusi dana Otsus pada tahun-tahun mendatang guna menjawab persoalan mendasar di Tanah Papua.
Diterangkan, masalah yang ada seperti tingginya angka putus sekolah, kekurangan guru dan tenaga kesehatan, pengangguran, keterbatasan infrastruktur, serta masalah stunting dan sanitasi.
Diuraikan, alokasi dana Otsus dalam RAPBN 2026 ditetapkan sebanyak Rp 13,14 triliun atau mengalami penurunan dibanding tahun 2025, sebesar Rp 17,52 triliun, yang peruntukannya antara lain, Rp 8,41 triliun untuk Papua, Rp 3,73 triliun untuk Aceh, dan Rp 1 triliun Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) bagi Papua. (RN)













































