IFLC Desak Kepolisian Tuntaskan Kasus Percabulan Anak Dibawah Umur di Cimahi

Nur Setia Alam Ketua Umum Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC)

Jakarta, innews.co.id – Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) dorong pengusutan tuntas kasus percabulan yang dilakukan oleh keluarga dekat terhadap anak di bawah umur berinisial WH.

Pelaku R (60 tahun), yang adalah paman korban diduga telah melakukan pelecehan seksual sejak WH berusia 4 tahun. Terungkapnya kasus ini, berawal dipergokinya R tengah memaksa korban melakukan percabulan di bagian belakang rumah ET, di daerah Cimahi, Jawa Barat, 1 Desember 2020.

ET langsung melaporkan kejadian tersebut kepada NK, ibu korban. Dikabarkan sempat diadakan rapat keluarga, 7 Januari 2021, dimana R mengakui semua perbuatannya. Sayangnya, pihak keluarga justru menekan ibu korban agar tidak melapor ke polisi.

Bahkan, keluarga korban ditekan oleh keluarga dari ayah korban. Pun oleh istri R, diiming-imingi akan diberikan uang sebesar Rp90 juta. Dan, keluarga korban diancam akan diusir dari kediamannya saat ini.

Namun, orangtua korban tak bergeming dan memilih melaporkan ke Polres Cimahi dengan laporan nomor: LP B/104/1/2021/JBR/RES CMH, tanggal 25 Januari 2021.

Secara khusus, orangtua korban didampingi oleh kuasa hukum dari IFLC, yang diketuai Nur Setia Alam. Dalam rilisnya yang diterima innews, Sabtu (20/1/2021), Nur Setia mengatakan, meski ditekan oleh keluarga besar, namun orangtua WH lebih memilih meminta keadilan dengan melaporkan ke polisi.

“Demi keamanan, korban dan keluarganya dievakuasi ke luar dari daerah itu ke UPTD Pemda Tingkat 1 Jawa Barat,” terang Nur Setia. Wakil Sekretaris Bidang Publikasi, Humas, dan Protokoler DPN Peradi ini menambahkan, selang satu hari, Ibu Gubernur Jawa Barat dan Ketua BP3AKB datang menemui korban sebagai bentuk empati.

Nur Setia mengapresiasi gerak cepat aparat kepolisian menangani kasus ini berdasarkan BAP Pelapor, saksi korban, dan saksi-saksi, barang bukti dan visum. “Kami berharap kasus ini bisa diusut tuntas dan pelaku diganjar hukuman sesuai peraturan yang ada,” tutur Nur Setia.

Dikatakannya, saat ini Indonesia darurat kekerasan seksual karena di setiap daerah telah terjadi kekerasan seksual. “IFLC siap membantu dalam proses bantuan hukum terhadap korban. Dalam prosesnya terkadang terjadi kendala atas bukti dan saksi sehingga selain visum dibutuhkan adanya visum psikiatrikum agar kasus jelas dan terang benderang,” paparnya.

Nur Setia juga menyerukan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual seyogyanya cepat disahkan. “Kasus kekerasan seksual banyak terjadi di Indonesia karena itu dibutuhkan payung hukum yang jelas,” tegasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan