Ini Daftar Penderita Penyakit Penyerta yang Boleh dan Tidak Divaksin Covid-19

Vaksin Covid-19

Jakarta, innews.co.id – Tujuan dilakukan vaksinasi Covid-19 adalah untuk membentuk kekebalan tubuh seseorang, menurunkan kesakitan dan kematian akibat virus korona, melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh dan menjaga produktifitas dan meminimalkan dampak sosial dan ekonomi.

Diyakini, vaksin Covid-19, dibuat dengan pengawasan ketat agar terjamin keamanannya. Vaksinasi di fasilitas kesehatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Vaksin Covid-19 ini juga sebagai penyempurnaan 3 M dan 3 T (Tes, Telusur, Tindak lanjut). Jadi, selain menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, sekarang ditambah vaksin Covid-19.

Dalam Bincang-Bincang Seputar Covid-19 (BIBIR COVID) virtual yang diadakan oleh Indonesia Healthcare Forum (IndoHCF) dan Komunitas Relawan Emergensi Kesehatan Indonesia (KREKI) bekerja sama dengan Yayasan Kanker Payudara Indonesia (YKPI), Persit Kartika Chandra Kirana (Persit KCK), Yayasan Onkologi Anak Indonesia (YOAI) dan Universitas Prima Indonesia (UNPRI), didukung oleh IdsMED System Indonesia, Kamis (14/1/2021), terkuak persoalan yang selama ini terasa mengganjal yakni, apakah bisa penderita penyakit penyerta (kormobid) divaksin?

Berikut beberapa penderita kormobid yang tidak bisa atau belum layak divaksin Covid-19:

1. Penyakit autoimun sistemik (SLE, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya). Pasien tidak dianjurkan untuk diberikan vaksin Covid-19 sampai hasil penelitian yang lebih jelas telah dipublikasi.

2. Sindrom Hiper IgE Pasien, penyakit ini tidak dianjurkan untuk diberikan vaksin Covid-19 sampai hasil penelitian yang lebih jelas telah dipublikasi.

3. Pasien dengan infeksi akut. Pasien dengan kondisi penyakit infeksi akut yang ditandai dengan demam menjadi kontraindikasi vaksinasi.

4. PGK (penyakit ginjal kronis) non dialisis, PGK dialisis, transplantasi ginjal, sindroma nefrotik dengan imunosupresan/kortikosteroid.

5. Hipertensi (tekanan darah tinggi). Penderita penyakit ini belum direkomendasikan mendapat vaksin Covid-19. Rekomendasi menunggu hasil uji klinis di Bandung.

6. Gagal jantung. Belum ada data mengenai keamanan vaksin pada pasien ini.

7. Penyakit jantung koroner. Belum ada data mengenai keamanan vaksin Covid-19 pada penyakit ini.

8. Reumatik autoimun (autoimun sistemik). Hingga saat ini belum ada data. Pemberian vaksin Covid untuk pasien ini harus mempertimbangkan risiko dan keuntungan kasus per kasus secara individual, dan membutuhkan informed decision dari pasien.

9. Penyakit-penyakit gastrointestinal. Pasien yang menggunakan obat-obat imunosupresan, sebetulnya tak masalah diberikan vaksinasi Covid-19. Hanya saja respons imun yang terjadi tidak seperti yang diharapkan.

10. Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun, tidak dianjurkan diberikan vaksin Covid-19 sampai ada hasil penelitian jelas.

11. Kanker. Studi klinis Sinovac tidak melibatkan pasien dengan kondisi tersebut. Belum ada data pada kelompok tersebut, sehingga belum dapat dibuat rekomendasi terkait pemberian vaksin.

12. Pasien hematologi onkologi. Studi klinis Sinovac juga tidak melibatkan pasien dengan kondisi ini, jadi belum dapat dibuat rekomendasi terkait pemberian vaksin Sinovac pada kelompok ini.

Di sisi lain, ada juga pasien kormobid yang tetap bisa divaksin Covid-19, yakni:

1. Reaksi anafilaksis yang bukan akibat vaksinasi Covid-19

2. Riwayat alergi obat

3. Riwayat aleri makanan

4. Asma bronkial (Jika pasien dalam keadaan asma akut, disarankan menunda vaksinasi sampai asma pasien terkontrol baik)

5. Rhinitis alergi

6. Urtikaria (Jika tak ada bukti timbulnya urtikaria atau biduran/ruam kulit akibat vaksinasi, maka vaksin layak diberikan. Tapi bila ada bukti urtikaria, maka menjadi keputusan dokter klinis untuk pemberian vaksin. Pemberian antihistamin dianjurkan sebelum dilakukan vaksinasi)

7. Dermatitis atopi

8. Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK) (Pasien dalam kondisi PPOK eksaserbasi akut disarankan menunda vaksinasi sampai kondisi eksaserbasi teratasi)

9. Tuberkulosis (Pasien TBC, termasuk TB paru, dalam pengobatan layak mendapat vaksin Covid-19 minimal setelah dua minggu mendapat obat anti-tuberkulosis.)

10. Kanker paru (Pasien kanker paru dalam kemoterapi/terapi target layak mendapat vaksinasi.)

11. Interstitial Lung Disease (ILD), Bisa mendapatkan vaksin jika dalam kondisi baik dan tidak dalam kondisi akut

12. Penyakit hati (Penilaian kebutuhan vaksinasi pada pasien dengan penyakit hati kronis sebaiknya dinilai sejak awal, saat vaksinasi paling efektif/respons vaksinasi optimal. Jika memungkinkan, vaksinasi diberikan sebelum transplantasi hati)

13. Diabetes Melitus (DM) (Penderita DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksin)

14. HIV (Vaksinasi yang mengandung kuman yang mati/komponen tertentu dari kuman dapat diberikan walaupun CD4200)

15. Obesitas (Pasien obesitas tanpa komorbid berat bisa mendapatkan vaksin)

16. Nodul tiroid (Bila tak keganasan tiroid, pasien bisa mendapatkan vaksin)

17. Pendonor darah (Pendonor darah sebaiknya bebas vaksinasi selama setidaknya 4 minggu, untuk semua jenis vaksin. Jika vaksin Sinovac diberikan dengan jeda 2 minggu antar dosis, maka setelah 6 minggu baru bisa donor kembali)

18. Penyakit gangguan psikosomatis (Sangat direkomendasikan dilakukan komunikasi, pemberian informasi, dan edukasi yang cukup lugas pada penerima vaksin. Perlu dilakukan identifikasi masalah gangguan psikosomatik, khususnya gangguan ansietas dan depresi. Orang yang sedang mengalami stres (ansietas/depresi) berat, dianjurkan diperbaiki kondisi klinisnya sebelum menerima vaksin.

(RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan