Munarman Berbohong, Hasil Investigasi Komnas HAM Nyatakan Laskar FPI Bawa Senjata

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD

Jakarta, innews.co.id – Hasil investigasi Komnas HAM menyebutkan, anggota laskar FPI membawa senjata api dan senjata rakitan. Hal ini berbeda pembelaan Munarman Sekretaris Umum FPI, yang mengatakan, enam anggota FPI tidak bersenjata. Benarkah Munarman berbohong dan sengaja menutup-nutupi fakta yang sesungguhnya?

Dalam jumpa pers daring, Kamis (14/1/2021), terkait laporan Komnas HAM, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyatakan, berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM bahwa anggota laskar FPI membawa senjata api dan senjata rakitan.

“Ada kelompok sipil yang membawa senjata api, senjata rakitan, dan senjata tajam yang dilarang undang-undang. Itu sudah ada gambarnya semua,” kata Mahfud.

Laporan Komnas HAM juga menyebutkan, baku tembak terjadi karena adanya provokasi dari laskar yakni komando untuk menabrak mobil polisi.

“Laporan Komnas HAM, seumpama aparat tidak dipancing, tidak akan terjadi. Karena Habib Rizieq-nya jauh. Tapi ada komando tunggu aja di situ, bawa putar-putar, pepet, tabrak dan sebagainya. Komando suara rekamannya,” jelasnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga memastikan semua laporan Komnas HAM tidak akan ditutup-tutupi dan akan dibuka dalam persidangan.

“Nanti kita ungkap di pengadilan, kita tidak akan menutup-nutupi,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan bahwa peristiwa tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 tol Cikampek bukan pelanggaran HAM berat.

Menurutnya, tidak terdapat indikasi pelanggaran HAM berat pada peristiwa tersebut.

“Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu,” tandasnya.

Dijelaskannya, indikator pelanggaran HAM berat misalnya, satu perintah yang terstruktur, terkomando, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lain-lain.

Komnas HAM merekomendasikan kasus tewasnya laskar FPI dibawa ke peradilan pidana. Laskar FPI ini tewas ditembak petugas kepolisian karena terlibat bentrok.

“Untuk selanjutnya kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai ‘unlawful killing’,” ucap Taufan.

Sebelumnya, pada 21 Desember 2021, Barisan Ksatria Nusantara telah melaporkan Munarman ke Polda Metro Jaya, atas dugaan penghasutan dan berita bohong.

Munarman dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 Jo, Pasal 45 Ayat 22 UU ITE, pasal 14 15 UU No 1 Tahun 1996 Peraturan Hukum Pidana. Pasal 160 KUHP. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan