Jakarta, innews.co.id – Nama Notaris/PPAT Kristanto Nugroho disebut-sebut sebagai pihak yang membuat akta jual beli yang berakibat peralihan kepemilikan lahan milik Ibunda Dina Patti Djalal kepada Freddy Kusnadi.
Dilaporkan, tiga sertifikat tanah milik Zurni Hasyim Djalal, ibunda Dino Patti Djalal yang menjadi objek permasalahan yakni tanah di Cilandak Barat, Pondok Indah, dan Kemang.
Namun, tanah di Cilandak Barat seluas 751 meter persegi itu atas nama Yurmisnawita, keponakan Dino Patti Djalal. Kini, Sertifikat tanah itu telah beralih kepemilikan kepada Freddy Kusnadi tanpa sepengetahuannya berdasarkan akta jual beli yang dibuat oleh PPAT Kristanto Nugroho.
Saat ini, oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sertifikat tersebur telah diblokir untuk sementara waktu.
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil mengatakan pemblokiran akan dilakukan hingga kasus yang menimpa ibunda Dino Patti Djalil tersebut selesai dan terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian. “Aset diblokir, tidak bisa dilakukan apapun atas aset tersebut,” ujar Sofyan dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2/2021) lalu.
Menteri Sofyan menjelaskan, sertifikat rumah ibunda Dino Patti Djalal, saat ini atas nama pihak pembeli dan sudah dijadikan jaminan di bank. Namun dia memastikan, sertifikat itu tidak bisa dialihkan dan digunakan. “Sekarang kan aset atas nama pihak yang membeli dan dijadikan jaminan di bank. Tapi statusnya sertifikat itu tidak bisa dialihkan atau diblokir BPN,” tegasnya.
Ditambahkannya, “Kalau PPAT terlibat (kasus rumah ibunda Dino Patti Djalal) kita akan hukum keras sekali sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi akan diperiksa segera kalau perlu kita pecat. Tapi sedang diperiksa kalau terbukti tunggu aja kita akan umumkan nanti,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Agus Widjayanto mengatakan akan mengembalikan sertifikat tanah ke pemilik semula dalam hal ini ibunda Dino Patti Djalal, jika terbukti ada pemalsuan pada proses peralihan jual beli akta rumah.
“Jika memang terbukti di pengadilan bahwa beliau adalah figur dan ada pemalsuan dalam akta jual beli, maka ATR BPN dapat membatalkan pendaftaran melalui akta jual belinya dan status tanah pada fungsinya dapat kembali menjadi sertifikat atas nama pemilik semula,” katanya.
Selain itu, jika memang terbukti ada penggelapan, ibunda Dino Patti Djalal sebagai korban dapat menuntut penjual untuk meminta ganti kerugian atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila terjadi pembatalan sertifikat. (IN)
Be the first to comment