Jawab Pengunduran Diri Hotman Paris, Prof Otto Hasibuan: “Kami Taat UU, Biar Masyarakat yang Menilai”

Jumpa pers DPN PERADI di Jakarta, Senin (18/4/2022)

Jakarta, innews.co.id – Keputusan Hotman Paris Hutapea hengkamg dari Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan ke Dewan Pengacara Nasional (DPN) merupakan hak pribadinya. Hanya saja, pihak Peradi masih akan mempelajari surat pengunduran dirinya.

Sebab, Pasal 30 UU Advokat No. 18 Tahun 2003, mengamanatkan bahwa setiap advokat wajib masuk dalam organisasi advokat (OA). “Jadi jelas ya, itu sebuah mandatory bagi setiap advokat. Kalau kami mengeluarkan berarti kami melanggar UU,” urai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Prof Otto Hasibuan dalam konferensi persnya di Kantor DPN Peradi, Jakarta, Senin (18/4/2022).

Prof Otto mengatakan, pihaknya taat pada UU. “Kami mentaati UU yang ada. Silahkan, masyarakat saja yang menilai,” ucapnya.

Terkait tudingan Hotman Paris Hutapea terhadap Prof Otto Hasibuan terkait advokat yang pamer harta kekayaan melanggar kode etik, dikatakan, “Saya baik secara pribadi maupun sebagai Ketum DPN Peradi tidak pernah menyatakan hal tersebut. Juga saya tidak pernah menyatakan Dewan Kehormatan untuk menindak orang tersebut”.

Ditanya soal Hotman Paris jadi dua kaki, kata Prof Otto, itulah kelemahan dari multi-bar. “Kalau single bar, hal tersebut tidak ada terjadi. Tapi kalau multi-bar, ya begitulah jadinya. Jadi, kalau merasa tidak nyaman di suatu tempat, bisa langsung loncat ke OA lain,” ungkapnya.

Dia menambahkan, kalau kondisi demikian, tentu yang dirugikan adalah para pencari keadilan atau masyarakat. “Sekarang ada fenomena, advokat tidak mau bergabung ke OA manapun juga. Ini sangat berbahaya, sebab berarti advokat tersebut tidak ada yang mengawasi. Lalu, kalau terjadi masalah terkait pelanggaran kode etik, siapa yang akan menindak? Pasti, tidak ada. Karena advokat demikian ibarat hidup di hutan belantara. Lagi-lagi, yang dirugikan adalah para pencari keadilan. Kami tengah memikirkan hal tersebut,” tukasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan