Johnson Panjaitan Tegur Ismak: Stop ‘Menyerang’ Sesama Advokat

Pemeriksaan Kamaruddin Simanjuntak yang dilakukan oleh Komisi Pengawas DPP AAI Officium Nobile, di Kantor DPP AAI, Jakarta, Jum'at (1/9/2023)

Jakarta, innews.co.id – Mandat dan kewenangan yang diterima Muhammad Ismak sebagai kuasa hukum ANS Kosasih, bukan berarti bisa digunakan untuk menyerang Kamaruddin Simanjuntak, rekan sesama advokat.

Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi Pengawas Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) Johnson Panjaitan, usai memeriksa Kamaruddin Simanjuntak, di DPP AAI, Kuningan, Jakarta, Jum’at (1/9/2023). “Kami menghormati mandat dan kewenangan Saudara Ismak sebagai kuasa hukum ANS Kosasih. Tapi tidak lantas digunakan untuk menyerang Saudara Kamaruddin,” tegasnya.

Dalam sejumlah pemberitaan, Ismak yang merupakan Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020 diduga telah menyerang Kamaruddin melalui statement-statement nya.

Johnson Panjaitan, Ketua Komwas DPP AAI. Officium Nobile minta Ismak lebih bijak

Johnson menegaskan, sebagai lawyer harusnya berprinsip, ‘Tak gentar membela kebenaran dan keadilan dengan menjunjung etika profesi’, bukan ‘Maju tak gentar membela yang bayar’. Dia mengingatkan, jangan sampai juga advokat merendahkan martabatnya sendiri. “Saya berharap itu tidak terjadi,” kata Johnson.

Meski begitu, Johnson menilai sejauh ini tidak ada konflik internal antara Ismak sebagai kuasa hukum ANS Kosasih dengan DPP AAI. “Sepanjang yang saya tahu tidak ada. Gak tahu kalau pada Saudara Ismak sendiri,” ungkapnya.

Meski begitu, Johnson tetap ingin setiap advokat menjunjung tinggi profesionalitas. “Mari kita profesional. Ini tidak ada konflik internal dengan organisasi. Ini menyangkut profesi advokat, dalam menjalankan profesinya sebagai mandat yang diberikan klien dengan menjunjung tinggi kode etik dan perundang-undangan yang berlaku,” serunya.

Bahkan, dirinya meminta Ismak sebagai mantan Ketua Umum DPP AAI, harusnya memberikan contoh yang baik dan benar dalam berorganisasi serta profesional dalam membela klien.

“Kalau dia mantan ketua umum organisasi advokat ya harus memberikan contoh yang baik dan benar bagaimana berorganisasi serta profesional dalam membela kliennya,” tukasnya.

Dia menjelaskan, Kamaruddin Simanjuntak saat ini seperti berhadapan dengan polisi. Padahal, dia penegak hukum yang tugasnya juga membantu polisi. Di sisi lain, dia harus berjalan menjunjung tinggi profesional. Saya berharap polisi juga menjaga kehormatan itu dan memahami UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Johnson berpesan agar Ismak tetap menjaga kode etik dan kehormatan advokat dalam menjalankan profesinya sebagai advokat. “Saya harap teman yang membela Kosasih menempatkan dirinya secara benar sehingga kita berkontribusi menegakkan kode etik kehormatan profesi,” pintanya.

Ditambahkannya, menjaga kehormatan profesi bukan menggunakan maksimalisasi aparat atau institusi lain untuk menyerang rekan advokat lain. “Kalau itu dilakukan, berarti advokat itu sendiri yang merusak profesinya,” tegasnya.

Johnson menegaskan, “Kami akan memperjuangkan ini apapun keadaannya. Kehormatan profesi harus diperjuangkan. Rekan-rekan advokat yang senior harus meniru rekan-rekan yang masih muda dengan melakukan advokasi kepada rekannya sendiri yang dikriminalisasi. Ini penting untuk memberikan pelajaran kepada negara dan masyarakat”.

Seperti diketahui, saat ini Kamaruddin Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam menjalankan profesinya sebagai kuasa hukum Rina Lauwy, mantan istri Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan