Putusan PT TUN Jakarta Perkuat Keabsahan DPP AAI Officium Nobile

Jajaran Pengurus DPN AAI ON pimpinan Dr. Palmer Situmorang

Sahabat paling baik dari kebenaran adalah Waktu, musuhnya yang paling besar adalah Prasangka, dan pengiringnya yang paling setia adalah Kerendahan Hati.

Charles Caleb Colton
Penulis asal Inggris (1780-1832)

 

Jakarta, innews.co.id – Ungkapan Charles Colton di atas bisa jadi mewakili suara Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) yang seiring berjalannya waktu telah membuktikan bahwa kebenaran pada akhirnya muncul juga.

Itu sejalan dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta atas permohonan banding bernomor 273/B/2023/PT.TUN.JKT yang dibacakan tanggal 28 November 2023, di mana dalam amar putusannya kembali memperkuat kedudukan yang sah pengurus Badan Hukum Perkumpulan Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI) pimpinan Palmer Situmorang. Hal tersebut juga terbaca melalui media elektronik online system SIPP PTUN Jakarta.

Gugatan banding dilayangkan oleh para Tergugat Intervensi antara lain, Muhammad Ismak, Arman Hais, dan Ranto Parulian Simanjuntak, yang merasa tidak puas dengan putusan PTUN Jakarta. Sementara, Tergugat sendiri yakni, Menkumham RI tidak banding.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT TUN Jakarta, terdiri dari H.M. Arif Nurdu’a (Hakim Ketua), H. Ariyanto dan Undang Saepudin (keduanya hakim anggota) mengatakan:

  1. Menerima permohonan banding dari Pembanding I, Pembanding II, dan Pembanding III;

  2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 441/G/2022/PTUN.JKT tanggal 20 Juli 2023 yang dimohonkan banding;

  3. Menghukum Pembanding I, Pembanding II, Pembanding III, dan Turut Terbanding secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);

Salah satu tim kuasa hukum DPP AAI ON, Johanes Raharjo mengaku, gugatan DPP AAI ON sebelumnya telah melalui proses yang cukup panjang, di mana pihaknya sudah mengajukan Banding Administratif ke Presiden Joko Widodo dan mendapat jawaban melalui Mensesneg yang meminta Menkumham untuk menerima Palmer Situmorang, Ketua Umum AAI, dalam rangka mencarikan solusi.

Namun setelah tiga kali menyurati Menkumham untuk menindaklanjuti surat jawaban banding dari Presiden RI, tidak ada kabar, maka demi kepastian hukum, tidak ada jalan lain selain melayangkan gugatan ke PTUN.

Johanes menambahkan, prinsipalnya tetap mengedepankan musyawarah dan rekonsiliasi. Dijelaskan, pada 15 November 2023, Palmer Situmorang telah bertemu dan mengajak Rekan Arman Hanis dan Rekan Ranto Parulian untuk menggagas rekonsiliasi dan penyatuan AAI. “Kabarnya, ketiga pucuk pimpinan AAI itu telah menyepakati poin-poin utamanya secara lisan dan tinggal dibuat tertulis yang rencananya pada Januari 2024 nanti,” tukasnya.

Johanes menegaskan, “Kami akan terus berupaya semaksimal untuk menyatukan kembali AAI sesuai amanah Rakernas AAI ON 2023 di Bandung. Kami percaya Rekan Arman Hanis dan Rekan Ranto Simanjuntak memiliki tujuan yang sama untuk AAI Bersatu. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan