Jakarta, innews.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta dalam amar putusannya Nomor 441/G/2022/PTUN.Jkt tertanggal 20 Juli 2023, dengan tegas memenangkan gugatan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) pimpinan Dr. Palmer Situmorang, terkait munculnya dua organisasi advokat AAI sejenis, masing-masing dipimpin oleh Arman Hanis yang merupakan kelanjutan dari Ismak dan satunya dipimpin oleh Ranto Simanjuntak.
Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan semua gugatan yang dilayangkan oleh Badan Hukum Perkumpulan AAI Kepengurusan Palmer Situmorang atau biasa juga disebut AAI Officium Nobile ini.
“Awalnya kami sudah mendaftarkan kepengurusan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan keluar pengesahan. Selain itu juga dilakukan pemblokiran agar tidak terbit SK lainnya atas nama AAI,” kata Palmer Situmorang, dalam keterangan persnya yang diterima innews, di Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Namun, pada Juni sampai Juli 2022, secara beruntun Kemenkumham menerbitkan 3 SK Kepengurusan AAI yang berbeda yaitu, SK Kepengurusan Ismak yang dilanjutkan dengan SK Kepengurusan Arman Hanis dan SK Kepengurusan Ranto Simanjuntak.
“Jelas, penerbitan SK Kepengurusan AAI lainnya oleh Kemenkumham itu cacat prosedur, cacat substansi dan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) serta bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegasnya.
Karenanya, AAI pimpinan Palmer Situmorang diwakili oleh lebih kurang 20 advokat mengajukan gugatan di PTUN Jakarta terhadap Direktorat Jenderal Adminstrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham atas penerbitan ketiga SK kepengurus AAI lainnya tersebut.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta dengan tegas menyatakan, Mengabulkan gugatan Penggugat (AAI Pimpinan Palmer Situmorang) untuk seluruhnya.
Juga PTUN menyatakan batal objek sengketa berupa:
1) Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001148.AH.01.08. Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile, tertanggal 20 Juni 2022;
2) Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001319.AH.01.08 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perkumpulan Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile, tertanggal 12 Juli 2022;
3) Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001383.AH.01.08. Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Perkumpulan Perkumpulan Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile, tertanggal 20 Juli 2022;
Selain itu, Majelis Hakim PTUN Jakarta juga mewajibkan Tergugat (Ditjen AHU) Kemenkumham) untuk mencabut objek sengketa berupa: Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001148.AH.01.08. Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile, tertanggal 20 Juni 2022; Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001319.AH.01.08 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perkumpulan Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile, tertanggal 12 Juli 2022; dan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001383.AH.01.08. Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Perkumpulan Perkumpulan Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile, tertanggal 20 Juli 2022.
Bahkan, Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi diminta membayar secara tanggung renteng biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 463 ribu.
Dijelaskan, poin penting yang dijadikan dasar gugatan sebagai bentuk pelanggaran yakni, Ditjen AHU Kemenkumham menerbitkan objek sengketa yang melanggar beberapa ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan beberapa ketentuan pada Permenkumham No. 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.
Salah satunya, karena menggunakan nama dan singkatan nama yang mempunyai persamaan dengan nama Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile, menggunakan NPWP yang sudah tidak aktif dan sama dengan BHP AAI Kepengurusan Palmer Situmorang. Juga Penerbitan objek sengketa yang tidak memenuhi syarat minimum jumlah pengurus, dan diterbitkan disaat sedang sengketa.
Dikatakan, penerbitan objek sengketa tersebut dinilai melanggar peraturan perundang-undangan dan AAUPB khususnya asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan
“Dari putusan tersebut, maka jelas bahwa SK Kepengurusan AAI yang dinyatakan sah adalah AAI Kepengurusan Palmer Situmorang,” tegasnya.
Palmer juga mengajak semua pihak untuk kembali merajut persatuan dan membangun kesolidan AAI kedepannya. (RN)
Be the first to comment