Jakarta, innews.co.id – Penggunaan format tabulasi yang berisi permasalahan permohonan pendaftaran dan pemeriksaan substantif merek diyakini akan mempermudah proses permohonan pendaftaran merek.
Hal tersebut dikatakan Dr. Suyud Margono, Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Inteletual (AKHKI), pada Evaluasi Kinerja Pemeriksa Merek 2023, yang diselenggarakan oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) KemenKumHAM RI, di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, 29 Agustus-1 September 2023.
Suyud mengatakan, berangkat dari pengalaman praktik dari para Konsultan Kekayaan Intelektual (KI), sehingga disusun dalam format tabulasi mengenai permasalahan permohonan pendaftaran dan pemeriksaan substantif merek.
“Diharapkan, tabulasi ini dapat menjadi masukan dan penyelesaian persoalan teknis secara bersama. Karena profesi Konsultan KI tidak dapat dipisahkan dalam sistem registrasi kepemilikan kekayaan intekektual secara khusus dalam permohonan pendaftaran merek,” terang Suyud.
Selain Suyud, tampil sebagai narasumber dalam acara tersebut antara lain, Dr. Sucipto (SesDirjenKI, DJKI, KemeKumHAM RI), Prof. Dr. Oksifelda Yanto (Akademisi, FH Universitas Pamulang), T. Didik Taryadi, SH (Pakar Merek) dan Adi Supanto, SH., MH (Anggota, Komisi Banding Paten). Peserta sebagian besar adalah staf aparatur sipil DJKI, Kemenkumham RI.
Suyud menambahkan, Tim Pengkajian Merek yang dikoordinasikan oleh Nidya R. Kalangie, SH (Wakil Sekjen AKHKI), dalam menyusun tabulasi ini dilakukan secara sederhana dengan memaparkan narasi akar permasalahan (root cause statements), dampak bagi profesi Konsultan KI, serta usulan solusi penyelesaian (Proposed Solution). “Konten dalam tabulasi ini juga didasarkan atas masukan dan permasalahan teknis dari permohonan pendaftaran dan pemeriksaan substantif merek berdasarkan pengalaman praktik sebagai Konsultan KI,” terangnya.
Secara simbolik diserahkan Tabulasi Isu-Isu Terkini E-Filing dan Pemeriksaan Permohonan Pendaftaran Merek: Permasalahan, Dampak & Usulan Solusi, yang diwakili oleh Agung Indriyanto, Koordinator Pemeriksaan Merek.
Menurut Suyud, tabulasi tersusun dan diuraikan dengan latar belakang permasalahan permohonan pendaftaran secara elektronik, Fase Formalitas, Fase Pemeriksaan Substantif, Fase Pasca Registrasi, dan beberapa isu-isu terkait merek 3 dimensi, merek hologram, dan merek suara (non-traditional marks), serta dinamika masalah trademarks cross-class examination.
Saat menutup acara, Kurniaman Telaumbanua, Direktur MIG, DJKI, KemenKum HAM, mengapresiasi masukan yang diberikan oleh AKHKI. Dia menilai, hal ini merupakan upaya AKHKI sebagai organisasi profesi Konsultan KI yang secara berkelanjutan, sesuai misinya semakin profesional, integritas, dan berkualitas. Diharapkan tabulasi ini dapat memberikan kontribusi dalam upaya perbaikan dan perkembangan sistem registrasi kekayaan intelektual, khususnya permohonan pendaftaran merek. (RN)
Be the first to comment