Jubir MA: Pemalsuan Dokumen Putusan MA Termasuk Pelanggaran Berat

Mahkamah Agung RI

Jakarta, innews.co.id – Pemalsuan putusan Mahkamah Agung termasuk perbuatan kriminal dan masuk kategori pelanggaran berat.

Hal itu dikatakan Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, saat ditemui di Jakarta, Kamis (24/11/2022). “Pemalsuan putusan MA termasuk kategori pelanggaran berat,” ujarnya singkat.

Dia mengakui ada pihak-pihak yang dengan sengaja memalsukan dokumen putusan MA. Pun modus pemalsuan putusan MA juga beragam. “Kalau itu dilakukan oleh kuasa hukum, maka tujuannya untuk menyenangkan kliennya sehingga dia dapat bayaran tinggi. Ada juga pemalsuan yang dibuat oleh pihak lain seperti hakim atau jaksa,” jelasnya.

Tapi apapun itu, kata Andi, tentu sangat tidak dibenarkan dan merupakan tindak pidana. Meski begitu, Andi tidak menjelaskan berapa hukuman yang akan dikenakan bagi pemalsu putusan MA ini. “Nanti kita lihat dulu perkaranya,” kata Andi.

Sebelumnya dikabarnya, Prof MN pengacara yang pada Agustus lalu dilantik sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Universitas Hasanuddin, Makassar, Agustus 2022 ini, diduga telah memalsukan sejumlah dokumen putusan MA.

Dari hasil penelusuran didapati salah satu putusan yang diduga ia palsukan yakni, Putusan MA pada perkara No: 219 PK/PDT/2017, di mana amar putusannya menyatakan Kabul PK, sementara ketika dicek ternyata tertulis Tolak. Kabarnya, ada lebih dari 7 dokumen putusan MA yang dipalsukannya.

“Diduga pemalsuan dokumen putusan MA sudah dilakukan sejak lama oleh yang bersangkutan,” kata Muhammad Iqbal Kuasa Hukum tokoh nasional John Palinggi yang saat ini tengah memperkarakan MN dengan dugaan laporan palsu, di mana perkaranya telah dikirim penyidik Polda Sulsel ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, namun hingga kini belum dinyatakan P-21 oleh pihak kejaksaan. “Ya, masih dikembalikan ke penyidik, meskipun petunjuk (P-19) sebelumnya sudah dilengkapi penyidik. Ironisnya ada lagi petunjuk JPU,” tukasnya.

Sementara itu, Hermanto Wakil Kejati Sulsel ketika dikonfirmasi enggan menjelaskan apa masalah yang timbul sehingga perkara dugaan laporan palsu itu belum P-21. “Silahkan cari info ke Pusat Penerangan Hukum (Penkum) Kejati supaya ada informasi,” kata Hermanto melalui pesan pendeknya, Kamis (24/11/2022).

Lebih jauh Iqbal menambahkan, terkait pemalsuan dokumen putusan MA, pihaknya juga telah melaporkan Prof MN ke Polda Metro Jaya, namun sampai kini perkaranya masih ditangani oleh penyidik. “Sudah dilaporkan dan semoga cepat bisa ditangani karena ini masuk kategori tindak pidana murni,” tegas Iqbal. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan