Jakarta, innews.co.id – Ajakan pengamat politik Syaiful Mujani untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto, merupakan tindakan inkonstitusional.
“Presiden Prabowo Subianto dipilih secara sah oleh mayoritas rakyat Indonesia dan baru memimpin 1,5 tahun. Tidak bisa lantas menjadi parameter untuk digulingkan,” kata Monisyah Ketua Umum Seknas Indonesia Maju (IM)–relawan pendukung Prabowo-Gibran, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Dia menilai, Saiful Mujani sudah salah kaprah dan provokatif. “Disitu kelihatan, dia tidak paham konstitusi, tapi cenderung mau memecah belah bangsa,” tambahnya.
Lebih jauh dikatakan, patut diduga ada agenda politik terselubung dibalik ajakan tersebut. Apalagi seruan itu disampaikan secara terbuka di acara halal bihalal pengamat, di Kedai Tempo, Utan Kayu, 31 Maret 2026 lalu.
Baginya, tidak selayaknya seorang pengamat menilai terlalu jauh begitu, kecuali memang ada misi tertentu atau pesanan.
Dirinya meminta semua pihak untuk berpikiran jernih dan mendukung program-program nyata pemerintah.
“Pastinya pemerintah terbuka terhadap masukan dan kritik, bukan lantas menyerukan pemakjulan seperti itu. Kalau hal tersebut dibiarkan terjadi, maka tidak akan ada seorang presiden pun di negara ini yang bisa bekerja karena belum apa-apa sudah mau dimakjulkan,” tegas Monisyah.
Dicontohkannya bagaimana Presiden Prabowo memutuskan untuk tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), ditengah bayang-bayang krisis global akibat peran Timur Tengah. Ini merupakan langkah nyata yang patut diapresiasi.
Dia meminta rakyat Indonesia untuk tidak terprovokasi dengan seruan-seruan seperti itu. “Tidak ada parameter dan pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden Prabowo sebagai dasar untuk melengserkannya,” tukasnya. (RN)












































