Jumat, September 4, 2026
INNEWS.CO.ID
Advertisement
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    SemNas KUHP-KUHAP, Prof Otto: Perlu perubahan paradigma penegak hukum

    SemNas KUHP-KUHAP, Prof Otto: Perlu perubahan paradigma penegak hukum

    Ahli: Jangan Paksakan Keputusan Bisnis Sesuai Prosedur Jadi Tindak Pidana

    Pleidoi Oggy Kosasih: Penjualan aluminium alloy untuk selamatkan aset Inalum

    Kuasa Hukum Maret Sueken: Gugatan Prapid Roy Suryo Keliru, Bakal di NO

    Kuasa Hukum PT JPK Laporkan BP Batam ke KPK

    Kuasa hukum desak audit aset boedel pailit PT Xiongji International

    Kuasa hukum desak audit aset boedel pailit PT Xiongji International

    Universitas Kristen Maranatha Kembangkan Hukum Bisnis Berbasis Digital

    Universitas Kristen Maranatha Kembangkan Hukum Bisnis Berbasis Digital

    Kuasa Hukum Direktur PTPN II: Banyak Fakta Sidang Diabaikan

    Kuasa hukum: Tuntutan 8 tahun absurb, JPU abaikan fakta persidangan

  • Ekonomi & Bisnis
    Revisi UU Kadin harus sejalan dengan konsep Indonesia Incorporated

    Revisi UU Kadin harus sejalan dengan konsep Indonesia Incorporated

    Kolaborasi KADIN DKI – LPS buka peluang investasi perbankan

    Kolaborasi KADIN DKI – LPS buka peluang investasi perbankan

    Ketum KADIN DKI: Sudah saatnya UU Kadin direvisi

    Ketum KADIN DKI: Sudah saatnya UU Kadin direvisi

    Diana Dewi: Peluang usaha di Jakarta makin terbuka jelang lima abad

    Diana Dewi: Peluang usaha di Jakarta makin terbuka jelang lima abad

    KADIN DKI Jakarta bahas kerjasama usaha dengan delegasi Korsel

    KADIN DKI Jakarta bahas kerjasama usaha dengan delegasi Korsel

    Gemawira tampilkan produk ramah lingkungan di MUTU Greenomics Festival 2026

    Gemawira tampilkan produk ramah lingkungan di MUTU Greenomics Festival 2026

  • Humaniora
    Forum CSR DKI Jakarta: Perlu kolaborasi berantas ATM

    Forum CSR DKI Jakarta: Perlu kolaborasi berantas ATM

    HUT RI ke-81, KMDT gelar FGD lintas lembaga bahas pelestarian Danau Toba

    HUT RI ke-81, KMDT gelar FGD lintas lembaga bahas pelestarian Danau Toba

    Usung Empat Pilar, Saiful Bahri Siap Pimpin Taman Iskandar Muda

    Usung Empat Pilar, Saiful Bahri Siap Pimpin Taman Iskandar Muda

    KOWANI: Kebaya Warisan Leluhur & Simbol Perjuangan Wanita Indonesia

    Kowani tidak akui perubahan kepemimpinan diluar kongres

    Tampil beda, PERADI Bandung Peduli UMKM di Peringatan HUT RI ke-81

    Tampil beda, PERADI Bandung Peduli UMKM di Peringatan HUT RI ke-81

    Harlah ke-38 WPP: Solid menuju harmoni kemenangan

    Harlah ke-38 WPP: Solid menuju harmoni kemenangan

    Bunda Milenial Surabaya kupas peran perempuan mengisi kemerdekaan

    Bunda Milenial Surabaya kupas peran perempuan mengisi kemerdekaan

    Andi Yuslim ajak generasi muda berkontribusi isi kemerdekaan

    Sinergi KADIN Indonesia – Pramuka Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    HUT RI ke-81, Otty Ubayani: Melangkah bersama wujudkan Indonesia sejahtera

    HUT RI ke-81, Otty Ubayani: Melangkah bersama wujudkan Indonesia sejahtera

  • Eksklusif
    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    Ini Skuad ‘Dream Team’ ILFC ke World Cup Lawyers Football di Spanyol

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

  • Inspirasi
    Raih 4 Penghargaan di Kejuaraan Folklore Dunia, Deana Zumarnis: Pengalaman Tak Terlupakan

    Raih 4 Penghargaan di Kejuaraan Folklore Dunia, Deana Zumarnis: Pengalaman Tak Terlupakan

    Diana Dewi lepas karyawan SNJ Group pergi umrah

    Diana Dewi lepas karyawan SNJ Group pergi umrah

    Susi Andrianis apresiasi kinerja DPD dan DPC IWAPI bangun Kampung Hortikultura

    Susi Andrianis apresiasi kinerja DPD dan DPC IWAPI bangun Kampung Hortikultura

    Bakat Terasah di Lapas, Kini Fajar Buka Konveksi Rumahan

    Bakat Terasah di Lapas, Kini Fajar Buka Konveksi Rumahan

    Kamrussamad puji perjuangan Citra Nur Ramadhani Siswi Sekolah Rakyat

    Kamrussamad puji perjuangan Citra Nur Ramadhani Siswi Sekolah Rakyat

    Peresmian RS Alamsjah Ratu Perwira Negara, Jusuf Herry: Keteladanan Beliau Sumber Inspirasi

    Peresmian RS Alamsjah Ratu Perwira Negara, Jusuf Herry: Keteladanan Beliau Sumber Inspirasi

  • Opini
    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Menerka Trickle Down Effect Pembentukan PFII

    Capt. Anthon Sihombing: Golkar Partai TSM, Itu Ciri Khasnya

    Alleged Abuse of Authority in the KM Kuala Mas Removal Case

    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    SemNas KUHP-KUHAP, Prof Otto: Perlu perubahan paradigma penegak hukum

    SemNas KUHP-KUHAP, Prof Otto: Perlu perubahan paradigma penegak hukum

    Ahli: Jangan Paksakan Keputusan Bisnis Sesuai Prosedur Jadi Tindak Pidana

    Pleidoi Oggy Kosasih: Penjualan aluminium alloy untuk selamatkan aset Inalum

    Kuasa Hukum Maret Sueken: Gugatan Prapid Roy Suryo Keliru, Bakal di NO

    Kuasa Hukum PT JPK Laporkan BP Batam ke KPK

    Kuasa hukum desak audit aset boedel pailit PT Xiongji International

    Kuasa hukum desak audit aset boedel pailit PT Xiongji International

    Universitas Kristen Maranatha Kembangkan Hukum Bisnis Berbasis Digital

    Universitas Kristen Maranatha Kembangkan Hukum Bisnis Berbasis Digital

    Kuasa Hukum Direktur PTPN II: Banyak Fakta Sidang Diabaikan

    Kuasa hukum: Tuntutan 8 tahun absurb, JPU abaikan fakta persidangan

  • Ekonomi & Bisnis
    Revisi UU Kadin harus sejalan dengan konsep Indonesia Incorporated

    Revisi UU Kadin harus sejalan dengan konsep Indonesia Incorporated

    Kolaborasi KADIN DKI – LPS buka peluang investasi perbankan

    Kolaborasi KADIN DKI – LPS buka peluang investasi perbankan

    Ketum KADIN DKI: Sudah saatnya UU Kadin direvisi

    Ketum KADIN DKI: Sudah saatnya UU Kadin direvisi

    Diana Dewi: Peluang usaha di Jakarta makin terbuka jelang lima abad

    Diana Dewi: Peluang usaha di Jakarta makin terbuka jelang lima abad

    KADIN DKI Jakarta bahas kerjasama usaha dengan delegasi Korsel

    KADIN DKI Jakarta bahas kerjasama usaha dengan delegasi Korsel

    Gemawira tampilkan produk ramah lingkungan di MUTU Greenomics Festival 2026

    Gemawira tampilkan produk ramah lingkungan di MUTU Greenomics Festival 2026

  • Humaniora
    Forum CSR DKI Jakarta: Perlu kolaborasi berantas ATM

    Forum CSR DKI Jakarta: Perlu kolaborasi berantas ATM

    HUT RI ke-81, KMDT gelar FGD lintas lembaga bahas pelestarian Danau Toba

    HUT RI ke-81, KMDT gelar FGD lintas lembaga bahas pelestarian Danau Toba

    Usung Empat Pilar, Saiful Bahri Siap Pimpin Taman Iskandar Muda

    Usung Empat Pilar, Saiful Bahri Siap Pimpin Taman Iskandar Muda

    KOWANI: Kebaya Warisan Leluhur & Simbol Perjuangan Wanita Indonesia

    Kowani tidak akui perubahan kepemimpinan diluar kongres

    Tampil beda, PERADI Bandung Peduli UMKM di Peringatan HUT RI ke-81

    Tampil beda, PERADI Bandung Peduli UMKM di Peringatan HUT RI ke-81

    Harlah ke-38 WPP: Solid menuju harmoni kemenangan

    Harlah ke-38 WPP: Solid menuju harmoni kemenangan

    Bunda Milenial Surabaya kupas peran perempuan mengisi kemerdekaan

    Bunda Milenial Surabaya kupas peran perempuan mengisi kemerdekaan

    Andi Yuslim ajak generasi muda berkontribusi isi kemerdekaan

    Sinergi KADIN Indonesia – Pramuka Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    HUT RI ke-81, Otty Ubayani: Melangkah bersama wujudkan Indonesia sejahtera

    HUT RI ke-81, Otty Ubayani: Melangkah bersama wujudkan Indonesia sejahtera

  • Eksklusif
    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    Ini Skuad ‘Dream Team’ ILFC ke World Cup Lawyers Football di Spanyol

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

  • Inspirasi
    Raih 4 Penghargaan di Kejuaraan Folklore Dunia, Deana Zumarnis: Pengalaman Tak Terlupakan

    Raih 4 Penghargaan di Kejuaraan Folklore Dunia, Deana Zumarnis: Pengalaman Tak Terlupakan

    Diana Dewi lepas karyawan SNJ Group pergi umrah

    Diana Dewi lepas karyawan SNJ Group pergi umrah

    Susi Andrianis apresiasi kinerja DPD dan DPC IWAPI bangun Kampung Hortikultura

    Susi Andrianis apresiasi kinerja DPD dan DPC IWAPI bangun Kampung Hortikultura

    Bakat Terasah di Lapas, Kini Fajar Buka Konveksi Rumahan

    Bakat Terasah di Lapas, Kini Fajar Buka Konveksi Rumahan

    Kamrussamad puji perjuangan Citra Nur Ramadhani Siswi Sekolah Rakyat

    Kamrussamad puji perjuangan Citra Nur Ramadhani Siswi Sekolah Rakyat

    Peresmian RS Alamsjah Ratu Perwira Negara, Jusuf Herry: Keteladanan Beliau Sumber Inspirasi

    Peresmian RS Alamsjah Ratu Perwira Negara, Jusuf Herry: Keteladanan Beliau Sumber Inspirasi

  • Opini
    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Menerka Trickle Down Effect Pembentukan PFII

    Capt. Anthon Sihombing: Golkar Partai TSM, Itu Ciri Khasnya

    Alleged Abuse of Authority in the KM Kuala Mas Removal Case

    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
No Result
View All Result
INNEWS.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik & Hukum

Putusan MK Novum Baru PK Eks Pengacara Lukas Enembe

MK menghapus Pasal 21 UU Tipikor yang dinilai sebagai pasal karet (lentur dan elastis) dan multi tafsir.

admin by admin
in Politik & Hukum
Reading Time: 3 mins read
0
Putusan MK Novum Baru PK Eks Pengacara Lukas Enembe

Stefanus Roy Rening mengajukan peninjauan kembali ke PN Jakarta Pusat, hari ini

Jakarta, innews.co.id – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU- XXIII/2025, yang dibacakan pada tanggal 2 Maret 2026, menjadi bukti baru (novum normatif) bagi Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Dr. Stefanus Roy Rening, SH., MH., yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkaranya.

Seperti diketahui, Roy Rening didakwa melakukan tindak pidana dalam kasus Lukas Enembe yang membawanya harus menjalani hukuman 4,5 tahun penjara. Kini, dirinya telah bebas bersyarat.

Melalui Tim Penasihat Hukumnya, PK-nya diberi judul “Penerapan Pasal Karet dan Multi Tafsir Dalam Perkara Obstruction of Justice Bertentangan dengan UUD 1945”.

Menurut Roy, dalam putusannya MK menyatakan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung”, dalam Pasal 21 UU Tipikor adalah pasal ‘Karet’ (lentur dan elastis) dan ‘Multi Tafsir’ sehingga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Mahkamah Agung sendiri sebagai Pihak Terkait dalam uji materiil pasal karet tersebut menyadari adanya ketidakjelasan normatif dalam frasa dimaksud yang berpotensi menimbulkan multi-tafsir dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Dikatakannya, putusan MK tersebut bukanlah perkembangan hukum yang berdiri sendiri, melainkan konfirmasi konstitusional atas problem normatif yang memang nyata dan telah diakui dalam praktik peradilan.

“Putusan MK itu merupakan ‘keadaan baru’, yang belum ada pada saat perkara kami ini diperiksa di tingkat Kasasi. Dengan adanya penghapusan frasa tersebut, secara yuridis mengubah makna delik obstruction of justice dari kriminalisasi menjadi dekriminalisasi,” jelas Roy.

Dijelaskan, pihaknya menjadi tersangka kemudian terpidana, karena diterapkannya frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam pasal perintangan penyidikan.

Karena frasa tersebut telah dihapus oleh MK, maka tidak ada lagi dasar hukum (legal standing) untuk terus mempidanakan dirinya.

“Pasca Putusan MK, Pasal 21 sudah tidak dapat lagi dipergunakan untuk mengkriminalisasi kami. Karena secara formil, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena telah dicabut oleh Hakim MK,” tegas Roy.

Lanjutnya, bila fakta hukum itu sudah ada sejak semula, sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka tindakannya yang sebelumnya dikualifikasi sebagai perbuatan perintangan penyidikan “secara langsung atau tidak langsung” menjadi tidak memiliki dasar pemidanaan.

“Sehingga kami sebagai pemohon dalam perkara a quo seharusnya diputus bebas atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum (vrijspraak),” tukasnya.

Koordinator Tim Hukum dan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian, Petrus Bala Pattyona, SH., MH., menjelaskan, berkas PK telah didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

Roy Rening didampingi oleh Tim Pembela Profesi Advokat Untuk Keadilan dari DPN Peradi RBA yakni, Irianto Subiakto, SH., LL.M., Muhammad Daud Berueh, SH., Zainal Abidin, SH., M.Law&Dev dan Feby Yonesta, SH.

Selain itu, tergabung juga Tim Hukum dan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian yaitu, Petrus Bala Pattyona, Paskalis Pieter, SH.,MH., Cyprus A. Tatali, SH., MH., Petrus Jaru, SH., Antonius Eko Nugroho, SH., Davy Helkiah Radjawane, SH., Emanuel M.G, SH., MH, Agustinus Thomas Saragih, SH., Alres Ronaldy Baba, SH., Diana Manurun Palino, SH., Renaldi P.R. Manalu, SH., dan Augusto Advocatio Justino Rening, SH.

Petrus menerangkan, Roy Rening didakwa dan dituntut melakukan perbuatan perintangan penyidikan (obstruction of justice) secara langsung atau tidak langsung, sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa KPK.

Dalam surat dakwaan tersebut, Roy dituduh secara langsung atau tidak langsung telah memberikan saran agar Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan Penyidik KPK karena alasan sakit (fakta medis), memberikan saran membuat video klarifikasi tentang asal-usul dana Rp 1 miliar (hak masyarakat mendapat informasi yang seimbang), melakukan unjuk rasa/demontrasi di Mako Brimob Papua dengan isu “Save Lukas Enembe”, “menolak politisasi” dan “kriminalisasi” (hak konstitusional: kebebasan berserikat dan berpendapat), memberikan saran kepada saksi untuk tidak memenuhi panggilan penyidik (faktanya: saran ditolak dan tetap hadir dalam dalam penyidikan), memberikan saran untuk tidak mentransfer dana operasional gubernur ke rekening penampung penyidik KPK karena tidak sesuai dengan prosedur penyitaan (penyitaan dana yang terdapat dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) harus sesuai prosedur hukum yang berlaku), dan meminta informasi kepada saksi Muhammad Ridwan Rumasukun terhadap hasil penyidikan KPK (Tim Penasihat Hukum Gubernur Lukas Enembe melakukan Advokasi Non-Litigasi).

Menurut Petrus, perbuatan-perbuatan inilah yang menjadi multi-tafsir dan bertentangan dengan asas kepastian hukum (lex certa) sehingga klien kami dikriminalisasi. Pasca Putusan MK, perbuatan meminta/memberi saran atau pendapat atau meminta informasi dan unjuk rasa bukan lagi delic obstruction of justice (dekriminalisasi). Karena delic obstruction of justice telah diatur secara jelas dan tegas melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 Tentang UNCAC dan Pasal 281s/d Pasal 284 KUHP Nasional yang lebih memberikan kepastian hukum.

Lebih lanjut Petrus Pattyona menjelaskan, pasca putusan MK, dengan hapusnya “pasal karet” tersebut tidak dapat lagi memberikan peluang terjadinya kesewenangan (kriminalisasi) terhadap advokat oleh penegak hukum dengan menerapkan pasal karet dan multi tafsir, ditegaskannya lagi, sejatinya hukum pidana itu bertujuan untuk melindungi hak asasi warga negara dari kesewenang-wenangan penegak hukum.

Lebih lanjut, Petrus Pattyona menjelaskan, bahwa atas dasar dakwaan dan tuntutan jaksa KPK tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam pertimbangan putusannyamenyatakan bahwa menurut pendapat Majelis Hakim perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sudah termasuk perbuatan yang merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap perkara atas nama Tersangka Lukas Enembe dan Tersangka Rijatono Lakka yang dilakukan oleh Terdakwa.

Sementara itu, Muhammad Daud Bereuh menegaskan, dengan keluarnya Putusan MK, yang menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung”, dalam norma Pasal 21 UU Tipikor, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka kami berkesimpulan bahwa dengan adanya perubahan undang-undang tersebut, dapat dikualifikasi sebagai keadaan baru atau novum (novum-normatif) yang sangat menentukan yang dulu tidak diketahui hakim saat putusan pertama dijatuhkan,sebagai alasan kuat untuk mengajukan PK. (RN)

Post Views: 670
Tags: Lukas EnembeMahkamah AgungMahkamah KonstitusiStefanus Roy Rening
ShareTweetPinShareSendShare
Previous Post

Advokat Senior Tegas Tolak Pendirian OA Harus Persetujuan MA

Next Post

Miko Kamal: Bantuan PERADI Perkuat Optimisme Warga Sumbar

Berita Terkait

SemNas KUHP-KUHAP, Prof Otto: Perlu perubahan paradigma penegak hukum
Politik & Hukum

SemNas KUHP-KUHAP, Prof Otto: Perlu perubahan paradigma penegak hukum

4 September 2026
Ahli: Jangan Paksakan Keputusan Bisnis Sesuai Prosedur Jadi Tindak Pidana
Politik & Hukum

Pleidoi Oggy Kosasih: Penjualan aluminium alloy untuk selamatkan aset Inalum

3 September 2026
Kuasa Hukum Maret Sueken: Gugatan Prapid Roy Suryo Keliru, Bakal di NO
Politik & Hukum

Kuasa Hukum PT JPK Laporkan BP Batam ke KPK

31 Agustus 2026
Kuasa hukum desak audit aset boedel pailit PT Xiongji International
Politik & Hukum

Kuasa hukum desak audit aset boedel pailit PT Xiongji International

31 Agustus 2026
Universitas Kristen Maranatha Kembangkan Hukum Bisnis Berbasis Digital
Politik & Hukum

Universitas Kristen Maranatha Kembangkan Hukum Bisnis Berbasis Digital

31 Agustus 2026
Kuasa Hukum Direktur PTPN II: Banyak Fakta Sidang Diabaikan
Politik & Hukum

Kuasa hukum: Tuntutan 8 tahun absurb, JPU abaikan fakta persidangan

29 Agustus 2026
Kuasa Hukum Maret Sueken: Gugatan Prapid Roy Suryo Keliru, Bakal di NO
Politik & Hukum

Surati Presiden Prabowo, PT JPK paparkan kesewenangan BP Batam

29 Agustus 2026
JPK Minta Perlindungan Hukum Soal Pembatalan Alokasi Lahan di Batam
Politik & Hukum

JPK Minta Perlindungan Hukum Soal Pembatalan Alokasi Lahan di Batam

28 Agustus 2026
Dukung Ketahanan Pangan, IWAPI Luncurkan Kampung Hortikultura
Politik & Hukum

Dukung Ketahanan Pangan, IWAPI Luncurkan Kampung Hortikultura

24 Agustus 2026
Next Post
Miko Kamal: Bantuan PERADI Perkuat Optimisme Warga Sumbar

Miko Kamal: Bantuan PERADI Perkuat Optimisme Warga Sumbar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Top News

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Terkini

SemNas KUHP-KUHAP, Prof Otto: Perlu perubahan paradigma penegak hukum

SemNas KUHP-KUHAP, Prof Otto: Perlu perubahan paradigma penegak hukum

4 September 2026
Forum CSR DKI Jakarta: Perlu kolaborasi berantas ATM

Forum CSR DKI Jakarta: Perlu kolaborasi berantas ATM

4 September 2026
Revisi UU Kadin harus sejalan dengan konsep Indonesia Incorporated

Revisi UU Kadin harus sejalan dengan konsep Indonesia Incorporated

4 September 2026
Kolaborasi KADIN DKI – LPS buka peluang investasi perbankan

Kolaborasi KADIN DKI – LPS buka peluang investasi perbankan

3 September 2026
Ahli: Jangan Paksakan Keputusan Bisnis Sesuai Prosedur Jadi Tindak Pidana

Pleidoi Oggy Kosasih: Penjualan aluminium alloy untuk selamatkan aset Inalum

3 September 2026
INNEWS.CO.ID

Innews.co.id adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi akurat dan terkini, mencakup berbagai topik seperti politik, hukum, dan ekonomi, dengan fokus pada kualitas dan kecepatan.

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori Berita

  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksklusif
  • Humaniora
  • Inspirasi
  • Opini
  • Politik & Hukum

Berita Terbaru

SemNas KUHP-KUHAP, Prof Otto: Perlu perubahan paradigma penegak hukum

SemNas KUHP-KUHAP, Prof Otto: Perlu perubahan paradigma penegak hukum

4 September 2026
Forum CSR DKI Jakarta: Perlu kolaborasi berantas ATM

Forum CSR DKI Jakarta: Perlu kolaborasi berantas ATM

4 September 2026
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Humaniora
  • Eksklusif
  • Inspirasi
  • Opini
  • Indeks

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID