Jakarta, innews.co.id – Penetapan tersangka kasus ijazah H. Ir. Joko Widodo Presiden RI periode 2014-2024, oleh Polda Metro Jaya, mendapat apresiasi dari kuasa hukum Jokowi.
Seperti diketahui Polda Metro Jaya membagi tersangka dalam dua klaster yakni, 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS, dan TT.
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sementara klaster kedua dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2.
“Kapolda Metro Jaya Bapak Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan 130 saksi dan 22 ahli dan penyidik juga menyita 723 item barang bukti dalam penyidikan kali ini (termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah). Hasilnya, polisi menyatakan RS cs telah melakukan editing dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi,” kata Prof Dr. Firmanto Laksana Pangaribuan, SH., MM., MH., Kuasa Hukum Jokowi, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Melihat massifnya upaya yang dilakukan para terdangka dalam mempropaganda ijazah Jokowi, kata Prof Firman, rasanya perlu dilakukan penahanan.
“Kami cermati ada tersangka yang sampai saat ini masih terus menerus dan secara aktif melakukan (mengulangi) hal-hal pidana yang sama. Jadi, penetapan tersangka perlu dilanjutkan dengan penahanan terhadap seorang tersangka atau lebih yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup,” tegas Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.
Penahanan juga patut dipertimbangkan dengan alasan, tersangka atau terdakwa dikhawatirkan akan melarikan diri. Juga, tersangka atau terdakwa dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti. Dan, tersangka atau terdakwa dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana.
Dirinya meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel ini.
Kepada para tersangka, silahkan mempertanggung jawabkan sesuai dengan perbuatannya dan hentikan semua narasi-narasi yang menyesatkan yang terus disampaikan di ruang publik.
“Mari kita gunakan media sosial dan ruang publik dengan baik dan sehat agar memberikan kebaikan dan manfaat, bukan sebaliknya yang bisa merugikan orang lain,” seru Prof Firmanto yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini. (RN)












































