Jakarta, innews.co.id – Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim mengapresiasi Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan perkara terhadap Sjamsul Nursalim dan istri atas sangkaan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) terkait pemenuhan kewajiban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Kami mengapresiasi langkah KPK menghentikan penyidikan perkara tersebut,” kata Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM., dalam rilisnya yang diterima innews, Jumat (2/4/2021).
Otto Hasibuan menjelaskan, keputusan KPK ini sangat tepat dan telah sesuai dengan hukum karena dengan telah dilepaskannya SAT dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 1555 K/Pid.Sus/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, maka tidak ada legal basis untuk meneruskan penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim.
Bahwa kasus Sjamsul Nursalim terkait penyelesaian BLBI telah berlangsung lebih dari 20 tahun, sehingga secara hukum pun seharusnya telah kadaluwarsa. “Klien kami beberapa kali telah dinyatakan selesai memenuhi kewajibannya oleh Pemerintah Republik Indonesia, namun masih terus dipermasalahkan sehingga tidak ada jaminan kepastian hukum,” kata Otto lagi.
Dengan keputusan KPK ini, lanjut Otto, akhirnya justice has been served (keadilan telah ditegakkan) terhadap Sjamsul Nursalim, dan memberikan angin segar dalam penegakan hukum oleh KPK di Indonesia, khususnya dalam memberi jaminan kepastian hukum. (RN)
Be the first to comment