Jakarta, innews.co.id – Permohonan pailit yang diajukan eks-pekerja Susi Air atas nama Fadila terhadap Susi Air, ditolak mentah-mentah oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dasar pengajuan pailit lantaran Fadila merasa pesangonnya belum dibayarkan berdasarkan Putusan Kasasi No. 996 K/Pdt.Sus-PHI/2025 tertanggal 9 Oktober 2025 atas nama Fadila dan Putusan Kasasi No. 1042 K/Pdt.Sus-PHI/2025 tertanggal 27 Oktober 2025 atas nama Haerulloh.
Perkara Nomor 73/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., yang diajukan Fadila melalui Kuasa Hukumnya Zentoni dkk, diputus oleh Majelis Hakim dan diunggah melalui laman e-court, Rabu, 8 April 2026.
Kuasa Hukum Susi Air, Dr. Rasamala Aritonang SH., MH., dan Donal Fariz, SH., MH., dari Visi Law Office mengapresiasi dan menghormati putusan tersebut.
“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim perkara ini. Sejak awal, Susi Air sejak awal telah beritikad baik untuk membayar biaya pesangon kepada karyawan. Namun, pembayaran tersebut ditolak oleh Kuasa Hukum Pekerja. Bahkan pembayaran pesangon yang sudah dibayarkan kepada pekerja melalui kuasa hukumnya dikembalikan lagi. Tentu hal ini kami nilai sudah aneh sejak awal,” jelasnya dalam pernyataan persnya, di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Dikatakannya, walaupun permohonan pailit yang diajukan eks-pekerja telah ditolak, Susi Air tetap menegaskan komitmennya untuk tetap mematuhi dan melaksanakan amar putusan perkara hubungan industrial, serta menyelesaikan kewajibannya kepada pihak eks-pekerja melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Susi Air akan tetap komitmen menyelesaikan kewajibannya kepada para eks-pekerja,” tukasnya. (RN)












































