LPIPB Nilai Kejagung Sudah Tegas Tangani Kasus Djoko Tjandra

mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar

Jakarta, innews.co.id – Dalam menangani perkara kejahatan yang dilakukan Djoko Tjandra, Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai telah profesional dan transparan. Ini cermin kian membaiknya penegakan hukum di Indonesia.

“Keprofesionalitasan Kejagung dalam menangani perkara Djoko Tjandra menjadi sinyal penegakan hukum yang terus membaik di Indonesia,” kata Teddy Mulyadi Direktur Politik dan Hukum Lembaga Pengkajian dan Informasi Pembangunan Bangsa (LPIPB) dalam siaran persnya, Selasa (23/3/2021).

Menurutnya, eksekusi barang bukti uang sebesar Rp 546 miliar milik Djoko Tjandra dalam kasus korupsi cessie Bank Bali, yang telah disetorkan ke kas negara, patut diapresiasi. “Ini bukan pekerjaan mudah. Namun, kerja keras Korps Adhyaksa telah membantu mengurangi kerugian negata akibat kejahatan yang dilakukan Djoko Tjandra,” ujar Teddy yang juga dikenal mantan aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) ini.

Teddy juga menyentil sikap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, yang sebelumnya mempertanyakan eksekusi barang bukti uang sebesar Rp 546 miliar milik Djoko Tjandra.

“Apa yang dipertanyakan Pak Antasari terjawab sudah. Sebagai tokoh bangsa, harusnya Pak Antasari bersikap profesional dan memberi kesempatan para penegak hukum menangani perkara ini. Tidak lantas terkesan ‘menggurui’ penegak hukum lainnya,” ujar Teddy yang juga salah satu pimpinan relawan Presiden Jokowi sejak Pemilu 2014 dan 2019 ini.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Setia Untung menegaskan bahwa barang bukti uang sebesar Rp 546 miliar milik Djoko Tjandra dalam kasus korupsi cessie Bank Bali sudah dieksekusi. Bahkan, sudsh disetorkan ke kas negara, pada 29 Juni 2009 silam.

Setia yang ketika itu menjabat sebagai Kajari Jakarta Selatan menuturkan, pelaksanaan eksekusi sangat panjang dan alot. Eksekusi uang sebesar Rp 546 miliar itu telah disetorkan melalui RTGS (real time gross settlement) langsung ke kas perbendaharaan negara di Kementerian Keuangan. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan