Jakarta, innews.co.id – Dinilai menabrak AD/ART, penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Pemuda Panca Marga (PPM), di Ancol, Jakarta, 11-13 November 2024 silam, dipersoalkan.
Sejumlah Pengurus PPM Sumatera Utara seperti Firaza, Afri Budi dan Haposan Nababan serta mantan Sekjen Karyadi Abdilah mengatakan, Munaslub tidak didahului dengan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) sebagai wahana yang memutuskan diadakannya Munaslub.
“Tidak ada rapimnas sebelum Munaslub. Padahal, rapimnas yang mengesahkan munaslub,” kata Afri Budi, melalui jumpa pers daring, Rabu (20/8/2025).
Dijelaskan, Munaslub diadakan dibalut Rakernas LVRI. Tidak ada juga kehadiran Dewan Pembina.
Haposan Nababan mempersoalkan SK Kemenkumham, yang menurutnya penuh tanda tanya besar. “Setahu kami SK Kemenkumham itu merupakan SK Kemenkumhamnya Samsudin Siregar (Samsir). Jadi di sini ada kebohongan, karena itu bukan diterbitkan oleh kepemimpinan yang baru, di mana sifatnya peralihan,” jelasnya.
Dijelaskannya, dalam Munaslub tidak diperbolehkan adanya perubahan AD/ART, karena itu adanya di Munas. “Dipertanyakan, kenapa NPWP Samsir sama dengan NPWP-nya Mitha,” cetusnya.
Dipaparkan, jika diurut dari Munas Haji Lulung ke Samsir juga banyak terjadi pelanggaran. Sementara Samsir sendiri sudah di Munaslub kan juga oleh Karyadi. Dari situ ke Andi Surya Galib.
“Sementara kita tahu dari Andi Surya Ghalib itu arahnya kemana? Kenapa dari Munaslub Samsir lalu ke Berto? Kami menduga di sini ada oknum LVRI berulah dan membuat kekacauan ini,” serunya.
Ditambahkannya, SK Kemenkumham yang ditunjukkan oleh Mita, pihaknya melihat ada suatu kebohongan publik, di mana mereka menggaungkan seolah-olah ada SK Kemenkumham yang baru diterbitkan. Sementara SK tersebut merupakan peralihan dari si Samsir.
Menurut Afri Budi, sesuai fakta hukum yakni putusan MA yang sudah inkrah, Karyadi sebagai sekjen karena AD/ART Berto oleh pengadilan dinyatakan cacat hukum.
Terungkap, saat ini beredar AD/ART yang belum ditandatangani. Artinya, ada dua AD/ART yakni, yang diakui Kemenkumham dan di luar itu.
Langkah hukum
Di sisi lain, Karyadi Abdilah menjelaskan penyebab lain inkonstitusionalnya Munaslub Ancol yakni, peserta Munaslub tidak korum. Peserta Munaslub dari daerah hasil penunjukan. Padahalnya, harusnya itu dipiliu lewat Musyawarah Daerah (Musda).
Lainnya, kata Karyadi, dasar Munaslub adalah Surat Keputusan LVRI. Sementara Munaslub Ancol mengacu pada AD/ART Berto, yang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Tinggi DKI, dan Mahkamah Agung itu dinyatakan tidak sah.
Karena rangkaian prosesnya sudah cacat hukum, maka SK Kemenkumham juga tidak sah.
Sekitar 27 Pengurus Daerah PPM se-Indonesia mendukung langkah hukum yang akan diambil agar terang benderang. (RN)













































