Otto Hasibuan: PTUN Jakarta Menangkan Jokowi, Tuduhan Dinasti Politik Tak Terbukti

Sidang putusan dismissal gugatan dinasti politik kepada Joko Widodo dan keluarga. Tampak Prof Otto Hasibuan Kuasa Hukum Jokowi dan keluarga

Jakarta, innews.co.id – Tuduhan dinasti politik kepada Joko Widodo dan keluarga tak terbukti sama sekali. Hal tersebut nampak dari putusan dismissal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, dalam sidangnya, di PTUN Jakarta, hari ini.

“Sudah jelas ya bahwa tudingan TPDI bahwa Pak Jokowi dan keluarga melakukan dinasti politik tidak benar. Lewat putusan PTUN hari ini, kita sama-sama mendengar, bahwa gugatan mereka tidak diterima,” kata Prof Otto Hasibuan, Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi dan keluarga, kepada awak media, usai pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Prof Otto menegaskan, apa yang dituduhkan tersebut tidak memiliki dasar. “Bagaimana mungkin Pak Jokowi dan Ibu Iriana sebagai pribadi bisa digugat di PTUN? Kalau mau menggugat silahkan ke Pengadilan Negeri, bukan ke PTUN,” jelas Otto.

Prof Otto Hasibuan Kuasa Hukum Jokowi dan keluarga memberikan keterangan pers di PTUN Jakarta, Selasa (13/2/2024)

Dia meyakini, gugatan salah alamat menjadi salah satu alasan Hakim PTUN menolaknya. “Ada dua alasan PTUN menolak gugatan tersebut. Pertama, subjek gugatan salah. Karena dalam PTUN yang boleh disengketakan adalah pejabat tata usaha negara. Namun, yang digugat ini adalah Joko Widodo, Iriana Joko Widodo, anak-anaknya secara pribadi dan pihak lainnya. Kedua, belum ada upaya administratif yang telah dilakukan oleh penggugat,” urai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) ini.

Terkait putusan tersebut, Prof Otto mengaku senang dan mengapresiasi PTUN Jakarta. “Keputusan tersebut sudah tepat. Tentu kami senang dengan putusan tersebut dan menunjukkan bahwa tidak ada dinasti politik atau nepotisme yang dilakukan oleh Pak Jokowi selama ini. Karena memang, baik terpilihnya Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo, Bobby Nasution sebagai Wali Kota Surabaya, maupun Gibran sebagai Calon Wakil Presiden, telah melalui proses yang sejalan dengan perundang-undangan,” tuturnya.

Dia menilai, gugatan di PTUN itu merupakan upaya formal yang dilakukan. Namun sesungguhnya hanya menggunakan pengadilan sebagai panggung politik. Bahkan, terkesan ada tendensi dan upaya-upaya untuk membangun opini yang dianggap sah karena menggugat di pengadilan melalui narasi-narasi yang dibangun terkait dinasti politik tersebut. “Sekarang jelas kan kalau pengadilan (PTUN) menolak (gugatan) sskaligus membuktikan bahwa Pak Jokowi dan keluarga tidak benar melakukan dinasti politik tersebut,” tegasnya.

Prof Otto Hasibuan bersama sebagian tim kuasa hukum Jokowi dan keluarga

Putusan perkara yang teregister dengan nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT, dibacakan oleh hakim tunggal Joko Setiono, SH., MH. Hakim dengan tegas menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak diterima.

“Memutuskan, dengan ini menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima” ujar Joko lantang. Tak hanya itu, biaya perkara sebesar Rp 647.000 juga dibebankan kepada penggugat.

Dengan tuntasnya kasus ini, Prof Otto mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk menghentikan narasi-narasi politik soal dinasti politik yang selama ini terbangun. “Seharusnya kita menjaga marwah Presiden kita dan keluarga karena ini menyangkut harkat dan martabat bangsa kita,” ucapnya mengingatkan. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan