Pemprov DKI Buka Kembali Destinasi Wisata, Ini Syaratnya

Kebun Binatang Ragunan

Jakarta, innews.co.id – Destinasi wisata di wilayah DKI Jakarta kembali dibuka di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro pada 9-22 Maret 2021. Namun, jumlah kapasitas pengunjung masih dibatasi, hanya 50 persen saja.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 213 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro. Keputusan tersebut ditandangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 8 Maret 2021 dan berlaku mulai 9 Maret 2021.

Terdapat satu aturan yang berubah, yakni pembukaan kembali kegiatan pada area publik dan tempat lainnya. Aturan tersebut ada termaktub pada Pasal 33 ayat huruf b dan Pasal 34 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.

“Beroperasi 50 persen kapasitas, kecuali terhadap kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan,” demikian tertulis dalam lampiran Kepgub Nomor 213 Tahun 2021, seperti dikutip innews, Selasa (9/3/2021).

Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan tidak banyak aturan yang berubah dalam PPKM berskala mikro pada 9-22 Maret 2021. Namun, destinasi wisata dibuka dengan aturan ketat.

“Tempat-tempat rekreasi seperti Ragunan, museum, sudah bisa dibuka 50 persen, dan lain-lain,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin kemarin.

Menurut Wagub, tetap ada aturan yang lebih detail mengantisipasi penumpukan pada liburan Isra Miraj akhir pekan ini. Sementara itu, Pemprov DKI menutup sejumlah tempat wisata saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan pada 26 Januari-8 Februari 2021.

Sementara itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI menyebut penutupan itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah. Penutupan itu untuk mencegah penyebaran Covid-19. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan