Pengacara Senior Kritik Wamen Hukum dan HAM, Jangan Hadirkan Peradilan Opini Dalam Kasus Korupsi dan Gratifikasi

Pengacara senior Dr. Stefanus Roy Rening

Jakarta, innews.co.id – Lontaran statement Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Syarief Hiariej, terkait hukuman mati terhadap 2 eks menteri yang menerima gratifikasi, dikritik tajam oleh pengacara senior Dr. Stefanus Roy Rening.

“Sebagai pemangku kepentingan tidak bisa membuat opini yang bisa mempengaruhi hakim membuat putusan. Jangan sampai seseorang dihukum karena peradilan opini. Statement seperti itu tidak layak keluar dari seorang pejabat negara,” ujarnya di Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Dia mengatakan, apakah seseorang harus dihukum mati hanya gara-gara opini pejabat negara? Berikan kewenangan kepada majelis hakim untuk menelisik lebih jauh perkara korupsi tersebut. “Saya minta orang-orang dari luar, apalagi mereka yang memegang jabatan yang bisa dipakai untuk mempengaruhi hakim dalam memutuskan perkara tersebut, untuk tidak sembarangan mengeluarkan opini,” tegas Roy Rening.

Menurutnya, sejahat-jahatnya orang pasti ada sisi baiknya. Hakim harus mandiri. Tidak boleh terintervensi oleh kekuasaan politik atau negara dalam memutuskan sebuah perkara. “Saya menyayangkan munculnya opini dari Wamen Hukum dan HAM ini. Wamen harus belajar banyak diam dan menyerahkan semuanya pada kewenangan hakim,” sarannya.

Hingga kini, persoalan hukuman mati di Indonesia masih pro dan kontra. Bahkan, menurut pengacara yang dikenal sebagai kuasa hukum dalam kasus Tibo cs di Palu ini, munculnya hukuman mati lebih karena sebentuk kemarahan dan balas dendam dari si pembuat UU.

Roy menjelaskan, secara normatif, seorang terpidana bisa dihukum mati bilamana terbukti melakukan tindak pidana, seperti tertera pada Pasal 2 UU Tipikor. Meski begitu, untuk menjatuhkan hukuman mati, hukumnya harus sempurna. Tidak boleh disitu ada dugaan atau keragu-raguan. Saksi-saksi pun harus betul-betul menguatkan. Demikian juga dokumen-dokumen lain membuktikan hal tersebut. Pun hakim harus dalam keyakinan penuh bahwa terdakwa benar-benar melakukan hal tersebut.

Dirinya mengatakan, bukan tidak mungkin dalam kasus gratifikasi yang menimpa Mensos Juliari Batubara atau Menteri KKP Edhy Prabowo, terjadi kekeliruan secara administrasi. “Kita harus dorong tidak ada intervensi dari pihak manapun terhadap perkara ini. Peradilan opini harus dihindari. Karena itu bisa terkait dengan like or dislike,” imbuhnya.

Lebih dari itu, Roy juga mengkritisi soal hukuman mati. “Sebelum memutuskan hukuman mati dalam perkara korupsi atau gratifikasi, sebaiknya para hakim bercermin dulu pada dirinya sendiri. Apakah hidupnya sudah benar-benar bersih? Tidak pernah menerima gratifikasi sama sekali? Sebab, jaksa dan hakim juga manusia biasa, bukan malaikat,” tukasnya.

Sudah menjadi rahasia umum, peradilan di Indonesia yang prosesnya mulai dari penyidikan hingga Mahkamah Agung, masih diragukan moralitasnya dalam penegakan hukum. “Dengan segala hormat, rasanya mereka-mereka ini perlu di audit investigatif dulu. Kalau ternyata masih terima-terima uang (gratifikasi) dalam menangani perkara, sementara dia harus menjatuhkan hukuman mati pada penerima gratifikasi, bisa jadi konflik batin nanti,” urai Roy lagi.

Ditambahkannya, masak penerima gratifikasi menghukum penerima gratifikasi. Itu ibarat maling teriak maling. Karena itu, menurut Roy, hakim juga harus pakai nurani dan cermin lebar untuk memutuskan sebuah perkara gratifikasi.

“Dengan hukuman mati, tidak akan membuat orang takut atau kapok melakukan korupsi. Karena terbukti, angka korupsi tetap tinggi. Demikian juga narkoba, banyak yang sudah di hukum mati. Faktanya, peredaran narkoba tetap marak. Yang penting adalah bagaimana membenahi sistem di pemerintahan agar tidak ada celah orang korupsi atau menerima gratifikasi,” tandasnya.

Kalau mau jujur, sambungnya, korupsi dan gratifikasi diduga hampir terjadi di tiap kementerian atau lembaga negara. “Hanya saja karena?mainnya cantik jadi tidak sampai terbongkar,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan