PENGELOLAAN POTENSI MINERBA SEBELUM DAN MENURUT UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA (7)

Dr. H. Joni, SH., MH., Notaris, Pengurus Ikatan Notaris Undip Pusat, dan pengamat hukum, sosial, politik kemasyarakatan

Oleh : Dr. H. Joni, SH., MH*

————————————————————- SEKURANGNYA ada 79 item perubahan mendasar pada level Undang-Undang, termasuk dalam kaitannya dengan masalah Pengelolaan Mineral dan Batubara (Minerba) yang diadakan perubahan oleh UU Ciptaker. Padahal UU Minerba sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara baru saja disahkan pada tanggal 10 Juni 2020. Itu pun masih dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi. Analisis berikut mencatat bagaimana pengelolaan Minerba yang merupakan potensi alam melimpah di Tanah Air mengalami pergantian. Sebuah episode baru dalam tata hukum di Indonesia, ketika sebuah UU baru saja disahkan, dipermasalahkan, kemudian diatur kembali dalam UU Ciptaker tanpa dicabut UU Minerba yang baru disahkan itu.
————————————————————–

Kelemahan Lain

SEHUBUNGAN dengan pergantian ini, bahwa UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jika penyusun undang-undang beritikad mengatasi permasalahan lubang tambang serta penambahannya di masa mendatang, perbaikan regulasi mengenai reklamasi dan pasca tambang seharusnya tidak sekadar menambahkan ketentuan sanksi pidana, melainkan juga memperhitungkan pemulihan ketelanjuran lubang tambang, kegiatan reklamasi dan pasca tambang sejak penetapan RPMBN dan perencanaan kewilayahan pertambangan. Yang terakhir, untuk memperkuat pengaturan terhadap reklamasi dan pasca tambang, Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 juga seharusnya dapat mengangkat beberapa pengaturan dalam peraturan pelaksana yang saat ini berlaku ke level undang-undang, di antaranya adalah: Pertama, penegasan kapan dana jaminan reklamasi dan/atau pasca tambang dibayarkan; Kedua, bahwa penempatan jaminan reklamasi dan/atau pasca tambang tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP/IUPK untuk melaksanakan reklamasi dan/atau pasca tambang; Ketiga, tanggung jawab penggantian biaya oleh pemegang IUP/IUPK dalam hal reklamasi dan pasca tambang dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pemerintah; dan Keempat tentang besaran dana jaminan reklamasi dan/atau pasca tambang dihitung berdasarkan valuasi lingkungan hidup yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen lingkungan hidup dan/atau rencana reklamasi dan/atau pasca tambang.

Siapa Diuntungkan?

Pengelolaan pertambangan mineral dan batubara (minerba) di Indonesia memasuki babak baru. Ada sejumlah poin penting yang diatur dalam UU Minerba yang baru. Mulai dari kewenangan perizinan, perpanjangan izin, pengaturan terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan aspek lingkungan, hilirisasi, divestasi, hingga pengaturan yang diklaim untuk memperkuat badan usaha milik negara (BUMN).

Ada pun, sejumlah poin penting yang tertuang dalam revisi UU Minerba tersebut antara lain, pertama, kewenangan pengelolaan dan perizinan terkait penguasaan minerba. Pemerintah dan DPR menyepakati bahwa penguasaan minerba diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan. Selain itu, Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, penjualan, dan harga mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batubara.

Menurut pemerintah yang diwakili oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), meski kewenangan pengelolaan pertambangan diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat. Namun ada pengaturan, bahwa terdapat jenis perizinan yang akan didelegasikan kepada pemerintah daerah, di antaranya perizinan batuan skala kecil dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Penarikan kewenangan ke pusat untuk komoditas logam dan batubara lebih efektif, sementara untuk bukan logam, batuan dan IPR dapat didelegasikan ke Pemda.

Kedua, perpanjangan izin operasi perubahan UU Minerba ini menjamin adanya kelanjutan Operasi Kontrak Karya (KK)/ Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara. Tak hanya KK dan PKP2B yang mendapatkan jaminan kelanjutan operasi, pemegang izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) pun menghirup angin segar yang sama.

Dalam UU Minerba yang lama, perpanjangan izin tercantum dengan klausula “dapat diperpanjang”, yang diganti dengan “dijamin” pada perubahan UU ini. Hal tersebut antara lain dapat dilihat pada Pasal 47, Pasal 83 dan Pasal 169, Pasal 169 A dan Pasal 169 B.

Ketiga, peningkatan nilai tambah (hilirisasi) Revisi UU Minerba ini masih mengatur terkait dengan hilirisasi melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, khususnya untuk pemegang izin di subsektor mineral. Pengaturan dan insentif terkait hilirisasi ini antara lain dapat dilihat dalam Pasal 102, Pasal 103, Pasal 47, Pasal 83 dan Pasal 170 (A).

Keempat, divestasi dalam revisi UU Minerba, pengaturan terkait kebijakan divestasi saham dalam Pasal 112. Sehingga, pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan/atau Badan Usaha swasta nasional.

Kelima, pertambangan rakyat, reklamasi dan pasca tambang. Di dalam perubahan UU Minerba ini, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diberikan luasan maksimal 100 hektare dan mempunyai cadangan mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 meter. Di UU Minerba sebelumnya, WPR diberikan luasan maksimal 25 hektare dan kedalaman maksimal 25 meter. Sementara untuk kegiatan reklamasi pasca tambang, pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi sebelum menciutkan atau mengembalikan WIUP atau WIUPK wajib melaksanakan reklamasi dan pasca-tambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100 persen.

Perubahan Lain

Selanjutnya ialah perubahan mendasar dari UU Minerba dalam UU Cipta Kerja. Dari sisi sektor pertambangan, UU Cipta Kerja ini terlihat menguntungkan pengusaha batu bara. Tepatnya Pasal 39 yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara, disebutkan bahwa di antara Pasal 128 dan 129 UU Minerba disisipkan satu pasal yakni, Pasal 128 A.

Pertama, terkait dengan penghapusan kewajiban royalti, dan kedua tentang ancaman hukuman bagi yang mengganggu investor dan investasi tambang minerba. Terkait dengan penghapusan kewajiban royalti diatur pada Pasal 128A ayat (2), yang isinya bahwa “Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batubara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen).”

Pasal ini menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar royalti kepada Negara. Sebelumnya, setiap pelaku usaha di bidang minerba diwajibkan membayar properti dari hasil keuntungan bersih sejak dimulainya produksi. Hal ini seperti tersebut pada Pasal 129 ayat (1) UU Minerba, yang menyatakan bahwa pemegang IUPK di bidang minerba wajib membayar 10% hak royalti kepada Negara sejak produksi dimulai, dimana hak tersebut ini dibagi, 6% untuk pemerintah daerah dan 4% untuk pemerintah pusat. Pembayaran kewajiban royalti ini merupakan bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dimana pada tahun 2018 saja, negara mendapat Rp50 triliun dan sekitar 80% di antaranya berasal dari sejumlah perusahaan tambang batubara yang patuh.

Keberpihakan kepada investor dan upaya merangsang asing untuk membawa modal lebih besar di bidang pertambangan minerba juga bertentangan dengan materi Pasal 4 UU No. 3 Tahun 2020 perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, yang menyatakan bahwa: (1) Mineral dan Batu Bara sebagai SDA yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat. (2) Penguasaan mineral dan batubara oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Ketentuan Pasal 4 ini merupakan terjemahan dari amanah konstitusi, Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945, yang berbunyi: (1) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat; (2) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Hal kedua yang diubah dan atau ditambah dalam UU Cipta Kerja adalah tentang ancaman bagi pihak yang mengganggu perusahaan tambang mineral dan batubara. Pasal 39 ayat (2) menyatakan bahwa: “Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.
Delik ini sebenarnya bukan hal baru, karena ketentuan ini telah disebutkan sebelumnya dalam Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020, yaitu: “Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

Hanya saja, yang berbeda adalah, dalam RUU Cilaka ditambah ketentuan pemenuhan syarat-syarat yang harus dilakukan oleh Pelaku Usaha, yaitu ketentuan pada Pasal 86F huruf (b) dari UU Mineral. Pasal ini berbunyi: “Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Artinya, jika pemegang perizinan berusaha bidang minerba telah menyelesaikan kewajibannya melakukan pembebasan atas hak tanah yang dimiliki oleh seseorang dan atau suatu badan hukum, maka segala gangguan yang terjadi atas kegiatan pertambangan tersebut merupakan tindakan kriminal, dapat dipidana dan atau didenda. ***

(BERSAMBUNG)

* Penulis adalah Notaris, Doktor Kehutanan Unmul Samarinda, Pengurus Pusat INI (Ikatan Notaris Indonesia) Universitas Diponegoro, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring Hurung Sampit Kalimantan Tengah

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan