Jakarta, innews.co.id – Prof Otto Hasibuan memastikan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpinnya menghasikan advokat yang berkualitas dan terpercaya.
Hal tersebut nampak dari penyelenggaraan ujian profesi advokat (UPA) yang begitu ketat dan soal-soal yang cukup sulit.
“Setiap orang tentu ingin menempuh pendidikan di tempat terbaik. Begitu pun para calon advokat tentu secara sadar akan memilih organisasi terbaik yang diyakininya akan membuat karirnya cemerlang. Peradi adalah tempat yang tepat,” kata Prof Otto Hasibuan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, usai menghadiri UPA Gelombang 2 tahun 2025, di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Sabtu (6/12/2025).
Sebanyak 3.881 calon advokat mengikuti UPA secara serentak di 46 kota hari ini. Sekitar 1.026 orang melaksanakan UPA di Jakarta.
Diakuinya, pelaksanaan UPA tahun ini terkendala di beberapa daerah yang tertimpa bencana banjir. Namun, bila ada calon advokat dari daerah-daerah yang tertimpa bencana berhalangan, tentu akan dicarikan solusinya.
“Kami di Peradi tetap melaksanakan UPA, namun bila ada yang berhalangan oleh karena tertimpa bencana tentu akan kami pertimbangkan,” ujar Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ini.
Prof Otto melihat dari tahun ke tahun para calon advokat semakin menyadari mana organisasi advokat (OA) yang terbaik dan bisa memenuhi ekspektasi mereka ketika menjadi advokat.
“Bila advokat baik, jujur, berintegritas, dan bertanggung jawab akan dipercaya oleh masyarakat dan para pencari keadilan. Jangan jadi advokat kaleng-kaleng,” ungkapnya kritis.
Dikatakannya, advokat di Peradi yang dipimpinnya harus memiliki kapasitas dan kapabilitas yang terbaik. Jujur dan lurus dalam menangani perkara serta bermoral baik.
Terkait penerapan UU KUHP dan KUHAP yang baru pada 2 Januari 2026, Prof Otto meminta semua advokat untuk bisa membaca dan menelaah dengan cermat.
“Masih banyak advokat yang belum memahami ke-2 UU tersebut. Karenanya, Peradi akan melakukan sosialisasi, baik secara langsung maupun hybrid untuk memberi pemahaman kepada para advokat,” tuturnya.
Dirinya secara khusus meminta para advokat untuk mempelajari ke-2 UU tersebut. “Saat mulai diberlakukan, maka itu yang akan jadi landasan hukum dalam penanganan perkara pidana. Jadi, tidak bisa lagi kita berpadanan pada aturan yang lama. Masih ada waktu, silahkan rekan-rekan advokat mempelajarinya,” seru Prof Otto. (RN)











































