Jakarta, innews.co.id – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan korupsi pada proyek di Mempawah, yang melibatkan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, terus bergulir.
Pada Rabu, 26 November 2025, KPK memeriksa Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mempawah sebagai saksi.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hal tersebut. “Benar ada pemeriksaan di Polda Kalbar atas nama ABN selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Mempawah, serta HAM selaku Kadis PUPR Mempawah,” katanya, hari ini.
Dia menjelaskan bahwa KPK juga telah memanggil TW selaku Komisaris PT Cahaya Pondok Indah tahun 2019-2020. Kemudian, ILM selaku pegawai CV Moza Planner, serta NUR selaku Direktur PT Teknik Jaya Mandaya.
Lebig jauh dikatakannya, selain intens memeriksa para saksi, KPK telah menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau dan Pontianak, termasuk di rumah pribadi dan rumah dinas Gubernur Kalbar. Dari penggeledahan tersebut, KPK telah mengamankan sejumlah dokumen yang terkait kasus korupsi itu.
Masyarakat Kalbar mengapresiasi progres KPK dalam pengusutan keterlibatan Gubernur Kalbar dalam kasus korupsi tersebut.
Beredar juga berita bahwa kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan di Polda Kalbar. Kasus dugaan korupsi puluhan miliar tersebut terjadi pada proyek di Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah.
Ketua Umum DPP Lembaga Kajian Strategis Indonesia (LEGATIS) Akhyani menduga, gurita korupsi Ria Norsan menyebar di semua sektor pembangunan. Karenanya publik di Kalbar mengharapkan KPK dan Polda Kalbar segera menetapkan Gubernur Ria Norsan sebagai tersangka, karena khawatir proyek-proyek di lainnya juga jadi ladang bancakan korupsi Ria Norsan.
“Bila proyek-proyek terus dikorupsi, tentu akan menghambat pembangunan. Dan, Kalbar bisa tertinggal dari daerah lain di Indonesia,” tukasnya.
Senada dengan Akhyani, Direktur Investigasi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kalimantan Barat, Totas menilai wajar tuntutan masyarakat Kalbar, agar KPK dan Polda Kalbar segera menetapkan Ria Norsan sebagai tersangka, agar proyek-proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Barat tidak jadi ladang korupsi baru oleh gubernur. (RN)











































