Permohonan Pembatalan Pengesahan Calon Anggota KPUD Papua Pegunungan Dinilai Tak Beralasan

Pemilu Serentak 2024

Jakarta, innews.co.id – Pemilihan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Papua Pegunungan telah melalui proses seleksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karenanya, permohonan pembatalan pengesahan ke-10 Anggota KPUD yang dilayangkan dua elemen yakni, Tim Penyelamat Demokrasi (TPD) Provinsi Papua Pegunungan dan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Cendekiawan Awam Katolik Papua (ICAKAP) Santo Ignasius kepada KPU RI, dinilai tidak beralasan.

“Tudingan kedua elemen tersebut bahwa 3 dari 5 orang Anggota Timsel KPUD Papua Pegunungan memiliki kedekatan dengan oknum ketua partai di Papua Pegunungan sangatlah prematur dan tidak berdasarkan hukum, melainkan hanya asumsi subjektif, pendapat pribadi, ketakutan yang berlebihan, dan diduga memiliki motif politik tertentu,” kata Benny Kogoya mantan Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dua periode, dalam siaran persnya yang diterima innews, di Jakarta, Senin (3/4/2023).

Menurutnya, ke-10 Anggota KPUD Papua Pegunungan merupakan putra-putri terbaik Papua Pegunungan yang telah mengikuti seleksi dan memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-Undang.

“Tudingan yang dialamatkan kepada Anggota Timsel KPUD Papua Pegunungan menyesatkan dan perlu diluruskan,” tukas Tokoh Pemuda Papua Pegunungan ini.

Benny menilai, permohonan pembatalan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di dalam masyarakat, sebab pemilihan anggota KPUD Papua Pegunungan telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Juga telah mempertimbangkan aspek geopolitik regional Papua Pegunungan, sehingga dalam penetapan tersebut mengakomodir elemen-eleman perwakilan masyarakat di Papua Pegunungan.

Justru Benny mensinyalir pihak-pihak yang mengatasnamankan TPD Provinsi Papua Pegunungan dan DPP ICAKAP Santo Ignatius merupakan loyalis salah satu partai politik. “Karenanya patut diduga permohonan tersebut tidak terlepas dari kuatnya kepentingan politis, sehingga tidak murni mewakili kepentingan masyarakat Papua Pegunungan,” tegasnya.

Pemerhati Demokrasi Provinsi Papua Pengunungan ini mengaku dirinya telah melayangkan surat ke Ketua KPU RI dan meminta mengesampingkan dan atau menolak surat permohonan pembatalan penetapan anggota KPUD Papua Pegunungan tersebut.

“Provinsi ini baru terbentuk, belum ada setahun. Jadi, harus diutamakan harmonisasi demokrasi, bukan belum apa-apa sudah protes. Jangan gara-gara kepentingan segelintir oknum, kondisi di Papua Pegunungan jadi tidak kondusif. Harus ada kepastian hukum, apalagi kedepan kita akan sama-sama menghadapi Pesta Demokrasi di 2024,” tukas Benny Kogoya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan