Jakarta, innews.co.id – Selama hampir dua tahun, laporan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Darwis Hutabarat dkk, berupa penyerobotan lahan, pencurian, pengrusakan sampai pemukulan terhadap Dorma Hutajulu, tidak juga ditinjaklanjuti secara serius oleh Polres Tapanuli Utara.
Pihak Polres Taput hanya menetapkan kasus ini sebagai tindak pidana ringan (tipiring). Padahal, ada penganiayaan, penyerobotan, dan tindak pidana lainnya. Diduga kuat, ada ‘permainan’ antara oknum di kepolisian dan pengadilan.
Karenanya, anggota DPR RI tiga periode, Dr. Capt. Anthon Sihombing, MM., M.AR., (77 tahun), memutuskan melaporkan kasusnya ke Polda Sumatera Utara.
“Saya melihat kinerja Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak lelet dan tidak becus dalam menangani perkara itu. Saya memutuskan melimpahkan kasus itu ke Poldasu,” kata Anthon Sihombing, di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Dia menduga, ada yang tidak beres dalam penanganan kasus tersebut. Bahkan, ada kesan sengaja di ulur-ulur dengan bermacam alasan.
“Patut diduga Kapolres Tapanuli Utara telah melakukan pembangkangan dan atau pelanggaran terhadap Tri Brata dan Catur Prasetya, bahkan kode etik Polri, di mana kasus tersebut tidak memiliki kepastian hukum. Pelaku masih bebas berkeliaran,” jelas politisi senior Partai Golkar ini.
Bahkan, Kapolres Taput dianggap tidak menjalankan amanat UUD 1945, Pancasila dan UU No. 2 tahun 2002, Pasal 13, yang isinya tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia yakni: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dia menduga ada ‘orang kuat’ dibalik kasus tersebut, entah itu politisi di Senayan, mantan penguasa di Taput, bahkan disinyalir bekerja sama dengan petinggi di Jakarta.
Diketahui, total luas lahan yang dikuasai Darwis Hutabarat dkk sebesar 16 hektare. Anthon sendiri memiliki tanah seluas 5,7 hektare di Kelurahan Pasar Siborong-borong, dan telah bersertifikat. Sebagian besar ditanami pohon pinus yang telah ditebang oleh Terlapor. Itu juga yang dilaporkan ke polisi.
Pada 28 September 2024, Anton membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/198/IX/2024/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA, tentang penyerobotan dan atau pengerusakan dan atau pencurian pohon kayu. Juga pada 12 April 2025, membuat Laporan Polisi Nomor : STTLP/63/IV/2025/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA, tentang Pengeroyokan. Namun, hingga kini, kasusnya mengendap.
“Ini tanah adat turun temurun dari kakek-nenek saya. Selama ini saya bayar pajak, tapi kenapa malah mau dicaplok pihak lain. Bahkan, saya dikriminalisasi,” ujar Ketua Umum Komisi Tinju Indonesia (KTI) iniheran.
Anehnya, pada 2007 silam, Darwis Hutabarat dkk ini sudah pernah dipolisikan. Bahkan, telah ditetapkan sebagai terpidana dan dipenjara selama 6 bulan.
“Kasusnya sama, orangnya (pelaku) sama, lokasi tanahnya sama, tapi kenapa yang sekarang tidak diproses? Patut diduga ada kongkalikong di belakang ini. Apalagi, Kapolres ini sudah dua tahun bertugas di Polres Taput dan belum diganti-ganti,” ungkapnya.
Dirinya berharap Poldasu bisa memberikan rasa keadilan dan memproses kasus ini dengan cepat. “Saat ini, mereka bahkan sudah membuat rumah di lokasi tanah tersebut. Ini jelas-jelas telah melanggar hukum,” imbuhnya.
Anthon menegaskan, permasalahan hukum ini sudah sangat berlarut-larut tidak berkesudahan. “Saya dan keluarga lelah menghabiskan pikiran dan waktu, tenaga maupun materi,” pungkasnya. (RN)












































