Selasa, Maret 17, 2026
INNEWS.CO.ID
Advertisement
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Advokat Ali Nurdin Rasakan Manfaat KUHAP Baru

    Advokat Ali Nurdin Rasakan Manfaat KUHAP Baru

    Senior Golkar: Tujuan Bernegara Itu Welfare State, Bukan Demokrasi

    WNI Jadi Korban, Ketum INNI Minta Pemerintah Usut Ledakan Kapal di Selat Hormuz

    IKA FH Usakti-Perpahi sukses gelar pelatihan mediator non-hakim

    IKA FH Usakti-Perpahi sukses gelar pelatihan mediator non-hakim

    SSM Partnership Ikut Bahas Restrukturisasi Kepailitan Lintas Batas

    SSM Partnership Ikut Bahas Restrukturisasi Kepailitan Lintas Batas

    Ali Nurdin: Pemimpin Sejati Harus Mampu Lahirkan Pemimpin Baru

    Ali Nurdin: Pemimpin Sejati Harus Mampu Lahirkan Pemimpin Baru

    Bukber & Santunan Anak Yatim Piatu Warnai Deklarasi Peradi Profesional

    Bukber & Santunan Anak Yatim Piatu Warnai Deklarasi Peradi Profesional

  • Ekonomi & Bisnis
    Pelatihan UMKM YIS & Gemawira Langsung Dapat Cuan

    Pelatihan UMKM YIS & Gemawira Langsung Dapat Cuan

    Buka cabang, Toko Daging Nusantara semakin dekat ke masyarakat

    Buka cabang, Toko Daging Nusantara semakin dekat ke masyarakat

    Hilda Kusuma Dewi: KADIN Rumah Bersama & Solution Maker Dunia Usaha

    Hilda Kusuma Dewi: KADIN Rumah Bersama & Solution Maker Dunia Usaha

    Dipimpin Hilda Kusuma Dewi, KADIN Jakbar Optimis Dukung Ekonomi Berkelanjutan

    Dipimpin Hilda Kusuma Dewi, KADIN Jakbar Optimis Dukung Ekonomi Berkelanjutan

    Forum CSR DKI: Implementasi SDGs Tanggung Jawab Bersama

    Forum CSR DKI: Implementasi SDGs Tanggung Jawab Bersama

    Diana Dewi: Jadikan Ramadan Perjalanan Spiritual yang Bermakna

    Ramadan Suci, Diana Dewi Ajak Rakyat Indonesia Doakan Bangsa dan Negara

  • Humaniora
    Berkah Ramadhan, PERADI Bandung berbagi kebahagiaan dengan anak yatim

    Berkah Ramadhan, PERADI Bandung berbagi kebahagiaan dengan anak yatim

    IKADIN Sidoarjo Santuni Anak Yatim dan Berbagi Berkah

    IKADIN Sidoarjo Santuni Anak Yatim dan Berbagi Berkah

    Bukber AKPI 2026: Perkuat Soliditas dan Pertebal Amanah

    Bukber AKPI 2026: Perkuat Soliditas dan Pertebal Amanah

    Antusias Warga Sambut Berbagi Takjil Peradi Jaktim

    Antusias Warga Sambut Berbagi Takjil Peradi Jaktim

    Sapa warga, FPK Jaktim berbagi takjil di Ramadhan Berkah 1447 H

    Sapa warga, FPK Jaktim berbagi takjil di Ramadhan Berkah 1447 H

    Ingin Berbagi Ilmu, Mery Girsang Mengaku Nyaman di Peradi Profesional

    Ingin Berbagi Ilmu, Mery Girsang Mengaku Nyaman di Peradi Profesional

    Dr. Marlinda Poernomo Aktif Berbagi Ilmu di Bulan Ramadan

    Dr. Marlinda Poernomo Aktif Berbagi Ilmu di Bulan Ramadan

    Menaker Gercep Tindaklanjuti Usulan FPPI Buka Program Argoforesty & Upskilling di Poliven Aceh

    Menaker Gercep Tindaklanjuti Usulan FPPI Buka Program Argoforesty & Upskilling di Poliven Aceh

    Sambut Nyepi, Umat Hindu se-Indonesia Berbagi Takjil

    Sambut Nyepi, Umat Hindu se-Indonesia Berbagi Takjil

  • Eksklusif
    Buku Dr. Sapta Siagian: Kaji Aktualisasi Nilai Pancasila Tangkal Radikalisasi

    Buku Dr. Sapta Siagian: Kaji Aktualisasi Nilai Pancasila Tangkal Radikalisasi

    Masuk 200 Advokat Berpengaruh 2026, Ari Juliano Gema Siap Bagikan Ilmu

    Masuk 200 Advokat Berpengaruh 2026, Ari Juliano Gema Siap Bagikan Ilmu

    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Diana Dewi: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 H

    Diana Dewi: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 H

    Ketua Harian BISMA Ungkap 3 Makna Transformasi Dibalik Ramadhan

    Ketua Harian BISMA Ungkap 3 Makna Transformasi Dibalik Ramadhan

    Dr. John Palinggi: Imlek penguat kebhinekaan, toleransi, dan persatuan menuju Indonesia Emas

    Dr. John Palinggi: Imlek penguat kebhinekaan, toleransi, dan persatuan menuju Indonesia Emas

  • Inspirasi
    Isi Ramadhan, Prof Hassanain Haykal Beri Kajian Hukum Dalam Perspektif Islam

    Isi Ramadhan, Prof Hassanain Haykal Beri Kajian Hukum Dalam Perspektif Islam

    Budi Djiwandono, Pemimpin Masa Depan Indonesia

    Budi Djiwandono, Pemimpin Masa Depan Indonesia

    Duet Bobby Manalu – Rafles Siregar Masuk Indonesia’s Most Influential Lawyers 2026

    Duet Bobby Manalu – Rafles Siregar Masuk Indonesia’s Most Influential Lawyers 2026

    Fabian Buddy Pascoal, Indonesia’s Most Influential Lawyers 2026

    Fabian Buddy Pascoal, Indonesia’s Most Influential Lawyers 2026

    John Palinggi tularkan prinsip-prinsip bisnis, penting disimak!

    John Palinggi tularkan prinsip-prinsip bisnis, penting disimak!

    Forum CSR DKI dukung kolaborasi penanganan sampah di Jakarta

    Forum CSR DKI dukung kolaborasi penanganan sampah di Jakarta

  • Opini
    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Advokat Ali Nurdin Rasakan Manfaat KUHAP Baru

    Advokat Ali Nurdin Rasakan Manfaat KUHAP Baru

    Senior Golkar: Tujuan Bernegara Itu Welfare State, Bukan Demokrasi

    WNI Jadi Korban, Ketum INNI Minta Pemerintah Usut Ledakan Kapal di Selat Hormuz

    IKA FH Usakti-Perpahi sukses gelar pelatihan mediator non-hakim

    IKA FH Usakti-Perpahi sukses gelar pelatihan mediator non-hakim

    SSM Partnership Ikut Bahas Restrukturisasi Kepailitan Lintas Batas

    SSM Partnership Ikut Bahas Restrukturisasi Kepailitan Lintas Batas

    Ali Nurdin: Pemimpin Sejati Harus Mampu Lahirkan Pemimpin Baru

    Ali Nurdin: Pemimpin Sejati Harus Mampu Lahirkan Pemimpin Baru

    Bukber & Santunan Anak Yatim Piatu Warnai Deklarasi Peradi Profesional

    Bukber & Santunan Anak Yatim Piatu Warnai Deklarasi Peradi Profesional

  • Ekonomi & Bisnis
    Pelatihan UMKM YIS & Gemawira Langsung Dapat Cuan

    Pelatihan UMKM YIS & Gemawira Langsung Dapat Cuan

    Buka cabang, Toko Daging Nusantara semakin dekat ke masyarakat

    Buka cabang, Toko Daging Nusantara semakin dekat ke masyarakat

    Hilda Kusuma Dewi: KADIN Rumah Bersama & Solution Maker Dunia Usaha

    Hilda Kusuma Dewi: KADIN Rumah Bersama & Solution Maker Dunia Usaha

    Dipimpin Hilda Kusuma Dewi, KADIN Jakbar Optimis Dukung Ekonomi Berkelanjutan

    Dipimpin Hilda Kusuma Dewi, KADIN Jakbar Optimis Dukung Ekonomi Berkelanjutan

    Forum CSR DKI: Implementasi SDGs Tanggung Jawab Bersama

    Forum CSR DKI: Implementasi SDGs Tanggung Jawab Bersama

    Diana Dewi: Jadikan Ramadan Perjalanan Spiritual yang Bermakna

    Ramadan Suci, Diana Dewi Ajak Rakyat Indonesia Doakan Bangsa dan Negara

  • Humaniora
    Berkah Ramadhan, PERADI Bandung berbagi kebahagiaan dengan anak yatim

    Berkah Ramadhan, PERADI Bandung berbagi kebahagiaan dengan anak yatim

    IKADIN Sidoarjo Santuni Anak Yatim dan Berbagi Berkah

    IKADIN Sidoarjo Santuni Anak Yatim dan Berbagi Berkah

    Bukber AKPI 2026: Perkuat Soliditas dan Pertebal Amanah

    Bukber AKPI 2026: Perkuat Soliditas dan Pertebal Amanah

    Antusias Warga Sambut Berbagi Takjil Peradi Jaktim

    Antusias Warga Sambut Berbagi Takjil Peradi Jaktim

    Sapa warga, FPK Jaktim berbagi takjil di Ramadhan Berkah 1447 H

    Sapa warga, FPK Jaktim berbagi takjil di Ramadhan Berkah 1447 H

    Ingin Berbagi Ilmu, Mery Girsang Mengaku Nyaman di Peradi Profesional

    Ingin Berbagi Ilmu, Mery Girsang Mengaku Nyaman di Peradi Profesional

    Dr. Marlinda Poernomo Aktif Berbagi Ilmu di Bulan Ramadan

    Dr. Marlinda Poernomo Aktif Berbagi Ilmu di Bulan Ramadan

    Menaker Gercep Tindaklanjuti Usulan FPPI Buka Program Argoforesty & Upskilling di Poliven Aceh

    Menaker Gercep Tindaklanjuti Usulan FPPI Buka Program Argoforesty & Upskilling di Poliven Aceh

    Sambut Nyepi, Umat Hindu se-Indonesia Berbagi Takjil

    Sambut Nyepi, Umat Hindu se-Indonesia Berbagi Takjil

  • Eksklusif
    Buku Dr. Sapta Siagian: Kaji Aktualisasi Nilai Pancasila Tangkal Radikalisasi

    Buku Dr. Sapta Siagian: Kaji Aktualisasi Nilai Pancasila Tangkal Radikalisasi

    Masuk 200 Advokat Berpengaruh 2026, Ari Juliano Gema Siap Bagikan Ilmu

    Masuk 200 Advokat Berpengaruh 2026, Ari Juliano Gema Siap Bagikan Ilmu

    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Diana Dewi: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 H

    Diana Dewi: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 H

    Ketua Harian BISMA Ungkap 3 Makna Transformasi Dibalik Ramadhan

    Ketua Harian BISMA Ungkap 3 Makna Transformasi Dibalik Ramadhan

    Dr. John Palinggi: Imlek penguat kebhinekaan, toleransi, dan persatuan menuju Indonesia Emas

    Dr. John Palinggi: Imlek penguat kebhinekaan, toleransi, dan persatuan menuju Indonesia Emas

  • Inspirasi
    Isi Ramadhan, Prof Hassanain Haykal Beri Kajian Hukum Dalam Perspektif Islam

    Isi Ramadhan, Prof Hassanain Haykal Beri Kajian Hukum Dalam Perspektif Islam

    Budi Djiwandono, Pemimpin Masa Depan Indonesia

    Budi Djiwandono, Pemimpin Masa Depan Indonesia

    Duet Bobby Manalu – Rafles Siregar Masuk Indonesia’s Most Influential Lawyers 2026

    Duet Bobby Manalu – Rafles Siregar Masuk Indonesia’s Most Influential Lawyers 2026

    Fabian Buddy Pascoal, Indonesia’s Most Influential Lawyers 2026

    Fabian Buddy Pascoal, Indonesia’s Most Influential Lawyers 2026

    John Palinggi tularkan prinsip-prinsip bisnis, penting disimak!

    John Palinggi tularkan prinsip-prinsip bisnis, penting disimak!

    Forum CSR DKI dukung kolaborasi penanganan sampah di Jakarta

    Forum CSR DKI dukung kolaborasi penanganan sampah di Jakarta

  • Opini
    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
INNEWS.CO.ID
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Beranda Politik & Hukum

Prof Gayus Lumbuun: Perlu Koordinasi Dengan KPK Tangani Dugaan Suap Ketua PN Jaksel

rio oleh rio
di Politik & Hukum
Waktu Membaca:3 menit dibaca
0
Prof Gayus Lumbuun: Perlu Koordinasi Dengan KPK Tangani Dugaan Suap Ketua PN Jaksel

Penerimaan gratifikasi, bila benar dilakukan oleh para hakim tersebut memang perlu diberantas, tapi harus melalui lembaga yang tepat, yakni KPK.

 

Jakarta, innews.co.id – Terungkapnya kasus dugaan pidana suap yang menimpa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berinisial MAN dan ASB serta AM (hakim PN Jakarta Pusat) oleh Kejaksaan Agung, patut diapresiasi, sebagai upaya ‘bersih-bersih’ lembaga peradilan dari praktik-praktik suap.

Para hakim tersebut diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar pada pengurusan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO). Mereka dituduh menerima suap dari tiga perusahaan yakni, Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Di mana ketiga perusahaan itu memperoleh putusan lepas dari tuntutan pidana (ontslag van alle rechtsvervolging) dari PN Tipikor pada PN Jakpus, 19 Maret lalu.

“Harus dipahami bahwa dalam memutus suatu perkara, utamanya pidana, ada kolaborasi, terkhusus antara hakim dan jaksa ditambah dengan panitera. Hal ini menunjukkan adanya kesinambungan dalam memutus sebuah perkara, di mana hakim tetap memegang peran kunci sebagai pemutus perkara,” kata mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun, menyikapi kasus tersebut, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Prof Gayus mengingatkan, aksi heroik Kejagung tersebut, jangan lantas mengurangi harmonisasi dalam menangani perkara di antara para penegak hukum, utamanya dalam persidangan.

Baginya, perbuatan gratifikasi, bila benar dilakukan oleh para hakim tersebut memang perlu diberantas, tapi harus melalui lembaga yang tepat, yakni KPK.

“Tentu perlu dijaga juga suasana di dalam ruang sidang, khususnya antara hakim dengan jaksa, sehingga penanganan perkara bisa lebih profesional,” tandasnya.

Kewenangan KPK

Guru Besar Universitas Krisnadwipayana ini menyarankan agar pihak kejaksaan berkoordinasi dengan KPK dalam penanganan dugaan suap Ketua PN Jaksel cs.

Menurutnya, koordinasi dengan KPK menjadi bagian penting karena lembaga antirasuah tersebut yang secara khusus diberi kewenangan untuk menangani praktik korupsi dan suap oleh UU.

“Hak dan kewajiban Kejaksaan yang mendasar untuk berkoordinasi dengan KPK diatur dalam beberapa undang-undang,” seru Prof Gayus.

Di antaranya, UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tugas dan kewenangan KPK dalam perkara dugaan korupsi dan suap. Hal tersebut juga disinkronkan dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang juga mengatur tentang peran Kejaksaan dalam penegakan hukum, termasuk koordinasi dengan KPK.

Diuraikan, dalam UU 19/2019, terdapat beberapa pasal yang relevan terkait koordinasi antara Kejaksaan dan KPK, yakni: Pasal 20 dan Pasal 21, yang menjadi dasar hukum untuk tugas dan wewenang KPK, maupun Pasal 51 ayat (1) yang terkait dengan penuntutan dan kewenangan Penuntut Umum pada KPK. Selain itu, UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga mengatur tentang kewenangan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi.

Diyakini, koordinasi dengan KPK dalam kasus tersebut akan mendorong penyelesaian perkara lebih profesional. “Koordinasi antara Kejaksaan dan KPK penting untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia,” imbuh Prof Gayus.

Supervisi

Dirinya menegaskan, penanganan dugaan suap di KPK memiliki dimensi yang lebih luas dibanding Kejaksaan. Pada UU KPK ada ketentuan bahwa gratifikasi atau suap bisa diserahkan ke KPK dalam waktu 30 hari.

Prof Gayus memaparkan, ketentuan tentang gratifikasi atau suap yang bisa diserahkan ke KPK dalam waktu 30 hari tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan dalam UU Kejaksaan.

Dalam Pasal 12C UU 20/2001 dikatakan bahwa gratifikasi bukan merupakan perbuatan suap atau tindak pidana korupsi, jika penerimanya melaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima. Pelaporan ini wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi, dan KPK wajib menetapkan status gratifikasi tersebut dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal menerima laporan.

Dengan kata lain, ketentuan dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku dan tidak akan dianggap melakukan tindak pidana korupsi jika penerima gratifikasi melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam 30 hari kerja.

Pasal tersebut, sambung Prof Gayus, memberi kesempatan kepada penerima gratifikasi untuk melaporkan penerimaan gratifikasi dan menghindari sanksi pidana. Jika penerima gratifikasi tidak melaporkan gratifikasi dalam batas waktu 30 hari kerja, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang berat.

“Jadi, meskipun Kejaksaan memiliki peran penting dalam menangani kasus korupsi, namun ketentuan pelaporan gratifikasi dalam waktu 30 hari secara spesifik tercantum dalam UU Tipikor yang menjadi landasan kerja KPK dalam menangani kasus-kasus gratifikasi.

Ditambahkannya, apabila dugaan gratifikasi oleh Ketua PN Jaksel dihandle oleh KPK, maka hasil kejahatannya akan diserahkan ke negara melalui KPK. Di mana hal tersebut juga akan menjadi pertimbangan meringankan.

Prof Gayus menekankan pentingnya koordinasi antar penegak hukum, seperti Kejagung dengan KPK. Dalam hal ini, KPK bisa melakukan supervisi terhadap kasus tersebut.

“Kejagung dan KPK dapat bekerja sama untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia,” tuturnya.

Kedepan, bila Kejagung menemukan kasus dugaan korupsi bisa diberikan ke KPK, yang oleh UU diberi kewenangan khusus dalam menangani kasus-kasus korupsi, sehingga jelas sesuai tupoksi masing-masing menurut UU. “Penegakkan hukum, termasuk korupsi, di Indonesia bukan sebuah perlombaan antar-lembaga, melainkan merupakan sebuah koordinasi yang jelas di antara lembaga-lembaga yang secara khusus diberi kewenangan oleh UU,” pungkasnya. (RN)

Post Views: 590
BagikanTweetPinBagikanKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Tandatangani MoU, UKI – Universitas Sevilla Kerjasama di Bidang Riset dan Akademis

Berita Berikutnya

Yance Mote: Pembangunan Monorel di Papua Pemborosan Anggaran dan Tidak Sesuai Kebutuhan

Berita Terkait

Advokat Ali Nurdin Rasakan Manfaat KUHAP Baru
Politik & Hukum

Advokat Ali Nurdin Rasakan Manfaat KUHAP Baru

11 Maret 2026
Senior Golkar: Tujuan Bernegara Itu Welfare State, Bukan Demokrasi
Politik & Hukum

WNI Jadi Korban, Ketum INNI Minta Pemerintah Usut Ledakan Kapal di Selat Hormuz

10 Maret 2026
IKA FH Usakti-Perpahi sukses gelar pelatihan mediator non-hakim
Politik & Hukum

IKA FH Usakti-Perpahi sukses gelar pelatihan mediator non-hakim

9 Maret 2026
SSM Partnership Ikut Bahas Restrukturisasi Kepailitan Lintas Batas
Politik & Hukum

SSM Partnership Ikut Bahas Restrukturisasi Kepailitan Lintas Batas

7 Maret 2026
Ali Nurdin: Pemimpin Sejati Harus Mampu Lahirkan Pemimpin Baru
Politik & Hukum

Ali Nurdin: Pemimpin Sejati Harus Mampu Lahirkan Pemimpin Baru

6 Maret 2026
Bukber & Santunan Anak Yatim Piatu Warnai Deklarasi Peradi Profesional
Politik & Hukum

Bukber & Santunan Anak Yatim Piatu Warnai Deklarasi Peradi Profesional

6 Maret 2026
Dr. H. Sutrisno: Lindungi Pengusaha Lokal, Segera Amandemen UU No 5/1999
Politik & Hukum

Dr. H. Sutrisno: Tak Perlu Kuatir Pensiunan Profesi Lain Jadi Advokat

5 Maret 2026
Waketum AAI ON: Dunia Advokat Bisa Rusak Gegara Pensiunan Sarjana Hukum Alih Profesi Jadi Lawyer
Politik & Hukum

Waketum AAI ON: Dunia Advokat Bisa Rusak Gegara Pensiunan Sarjana Hukum Alih Profesi Jadi Lawyer

4 Maret 2026
Ketum Seknas IM: MBG Sebuah Misi Peradaban
Politik & Hukum

Ketum Seknas IM: MBG Sebuah Misi Peradaban

2 Maret 2026
Berita Berikutnya
Yance Mote: Pembangunan Monorel di Papua Pemborosan Anggaran dan Tidak Sesuai Kebutuhan

Yance Mote: Pembangunan Monorel di Papua Pemborosan Anggaran dan Tidak Sesuai Kebutuhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Top News

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Terkini

Isi Ramadhan, Prof Hassanain Haykal Beri Kajian Hukum Dalam Perspektif Islam

Isi Ramadhan, Prof Hassanain Haykal Beri Kajian Hukum Dalam Perspektif Islam

17 Maret 2026
Berkah Ramadhan, PERADI Bandung berbagi kebahagiaan dengan anak yatim

Berkah Ramadhan, PERADI Bandung berbagi kebahagiaan dengan anak yatim

14 Maret 2026
IKADIN Sidoarjo Santuni Anak Yatim dan Berbagi Berkah

IKADIN Sidoarjo Santuni Anak Yatim dan Berbagi Berkah

14 Maret 2026
Bukber AKPI 2026: Perkuat Soliditas dan Pertebal Amanah

Bukber AKPI 2026: Perkuat Soliditas dan Pertebal Amanah

13 Maret 2026
Budi Djiwandono, Pemimpin Masa Depan Indonesia

Budi Djiwandono, Pemimpin Masa Depan Indonesia

12 Maret 2026
INNEWS.CO.ID

Innews.co.id adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi akurat dan terkini, mencakup berbagai topik seperti politik, hukum, dan ekonomi, dengan fokus pada kualitas dan kecepatan.

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori Berita

  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksklusif
  • Humaniora
  • Inspirasi
  • Opini
  • Politik & Hukum

Berita Terbaru

Isi Ramadhan, Prof Hassanain Haykal Beri Kajian Hukum Dalam Perspektif Islam

Isi Ramadhan, Prof Hassanain Haykal Beri Kajian Hukum Dalam Perspektif Islam

17 Maret 2026
Berkah Ramadhan, PERADI Bandung berbagi kebahagiaan dengan anak yatim

Berkah Ramadhan, PERADI Bandung berbagi kebahagiaan dengan anak yatim

14 Maret 2026
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Humaniora
  • Eksklusif
  • Inspirasi
  • Opini
  • Indeks

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID