Jakarta, innews.co.id – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ‘menghabisi’ Lukas Enembe Gubernur Papua non-aktif dinilai begitu kentara. Mulai dari pemeriksaan yang marathon dilakukan, padahal jelas-jelas penyakit Lukas Enembe sudah masuk stadium akhir, sampai ‘merampok’ visa milik Astract Bona Timoramo Enembe, anak Lukas, sehingga membuatnya tidak bisa bersekolah di luar negeri, dan lainnya. Belum lagi pemeriksaan saksi mencapai 188 orang hanya untuk kasus dugaan gratifikasi saja.
Hal tersebut dikatakan Prof OC Kaligis Kuasa Hukum Lukas Enembe, di Jakarta, Senin (17/7/2023). “KPK harus jujur kenapa begitu ngotot mengusut kasus Lukas Enembe, padahal yang bersangkutan dalam keadaan sakit kronis? Kok teganya sampai-sampai mengabaikan kesehatan seseorang,” cetus Prof OC Kaligis.
Menurutnya, jelas-jelas semua hasil pemeriksaan medis menyatakan bahwa Lukas dalam keadaan sakit yang begitu parah. “Sudah jelas Lukas punya penyakit macam-macam yang kronis, tapi tetap saja dipaksakan untuk masuk tahanan. Memangnya kalau dirawat di rumah, Lukas mau kabur? Sementara dia sendiri jalan saja sudah susah, kaki bengkak, dan sebagainya,” sergah OC Kaligis.
“Silahkan saja kalau mau dijaga aparat kepolisian, tapi biarkan Lukas dirawat di rumah. Karena kondisi di rumah tentu berbeda dengan di penjara kan,” serunya.
OC Kaligis mengaku miris dengan sikap KPK yang hanya membantar Lukas satu minggu di RSPAD, lantas dikembalikan ke sel. “Itu menunjukkan bahwa KPK telah mengabaikan hak asasi seseorang untuk sembuh. Mungkin yang dibenak KPK hanya bagaimana agar Lukas dipenjara saja. Bahkan KPK sampai harus ‘merampok’ paspor anaknya Lukas sehingga tidak bisa melanjutkan kuliahnya di luar negeri. Ini kan sudah ngaco semua, yang berperkara jelas-jelas hanya Lukas, kenapa sampai anaknya yang dikorbankan? Keluarganya benar-benar dibuat terpuruk. Semua serba dipaksakan,” tandas OC Kaligis.
Dirinya mengaku khawatir kalau saat sidang tiba-tiba Lukas drop, bahkan sampai meninggal. “Kalau itu terjadi, jelas ini kesalahan KPK yang memaksakan penahanan dan mengakibatkan seseorang harus kehilangan nyawanya,” tegasnya.
Ditambahkannya, KPK sudah memakai media-media untuk melakukan penggiringan opini publik. “Apa yang dilakukan KPK terhadap Lukas adalah contoh dari character assassination (pembunuhan karakter). Dalam hukum internasional dikenal istilah ‘Not Fit to Stand Trial’ (tidak layak untuk diadili). Ini bentuk diskriminasi,” tukasnya.
Meski begitu, sebagai kuasa hukum, OC Kaligis tetap akan berjuang untuk mencari keadilan sekalipun harus berhadapan dengan kekuasaan. “Yang berlaku di kasus Lukas itu bukan teori keadilan, tapi teori kekuasaan,” pungkasnya. (RN)
Be the first to comment