Prof OC Kaligis: Ukuran Penetapan Lukas Jadi Tersangka TPPU Tidak Jelas

Prof OC Kaligis, advokat senior

Jakarta, innews.co.id – Kuasa Hukum Lukas Enembe, Gubernur Papua non-aktif menyatakan, ukuran yang dipakai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Lukas sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak jelas.

“Kalau hanya uang operasional Lukas Rp 1 miliar perhari memangnya kenapa? Bisa saja itu digunakan untuk membantu warga Papua yang kurang mampu. Bukankah justru itu baik karena memang itulah tugasnya sebagai pemimpin, memastikan rakyat yang dipimpinnya hidup baik,” tutur Prof OC Kaligis, mengomentari penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU oleh KPK, di Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Dia menambahkan, taruhlah benar uang operasional Lukas Rp 1 miliar perhari, tapi selama ini DPRD Provinsi Papua tidak keberatan. Juga laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua selalui diberi catatan wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Jadi, apa ukuran yang dipakai oleh KPK untuk menyatakan penggunaan uang operasional Rp 1 miliar masuk kategori pelanggaran TPPU?” sergahnya keheranan.

Baginya, KPK terlalu mengada-ngada dan cenderung memakai parameter lain untuk ‘menghabisi’ Lukas Enembe. “Ini sudah bar-bar, karena tidak disampaikan apa alasan sehingga Lukas ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Ketidakwajaran bagaimana yang dianggap telah dilakukan Lukas, sementara anggaran itu kan disahkan oleh DPRD Provinsi Papua dan diperiksa oleh BPK RI?” cetusnya lagi.

Dia menegaskan, harusnya hal itu diinformasikan kepada kuasa hukum Lukas. “Saya saja baru tahu ada penetapan tersangka TPPU dari media. Tidak ada komunikasi dari pihak KPK. Padahal, seseorang kan harus didampingi oleh kuasa hukum saat diperiksa. Kita tidak tahu kapan diperiksanya, tiba-tiba sudah keluar penetapan tersangka,” terangnya.

Banyak rasa keadilan yang ditabrak oleh KPK. Seperti waktu konsultasi hanya dibatasi 2 jam seminggu. “Mau membedah perkara apa kalau cuma dikasih waktu 2 jam dalam seminggu? Sementara, Jaksa KPK bisa 24 jam memelototi berkas perkaranya setiap hari. Ini gak fair,” seru OC Kaligis.

Dirinya meyakini tidak ada saksi yang memberatkan Lukas karena memang tidak pernah ada hal-hal seperti yang didakwakan. “Kita akan lihat nanti keterangan dari saksi-saksi, apakah benar Lukas mendapat gratifikasi. Kalau benar, harus dapat dibuktikan, kapan dan dimana? Jika ada 10 saksi yang menyatakan tidak tahu tentang hal tersebut, harusnya menjadi pertimbangan hakim untuk membebaskan terdakwa,” tukasnya.

Tapi tidak bisa dipungkiri hukum di Indonesia masih tebang pilih. Karena yang sering terjadi adalah peradilan sesat. “Orang yang tidak bersalah bisa tetap dimasukkan ke penjara. Sementara seperti Abraham Samad, Bambang Widjojanto, kasusnya sudah P-21, Novel Baswedan juga demikian, tapi kenapa malah mangkrak. Sementara yang jelas-jelas tidak terbukti bersalah, malah dihukum,” tegasnya.

Prof OC Kaligis menegaskan, dirinya tidak henti-hentinya bersuara melalui media, menyampaikan keberatan kepada pihak-pihak terkait. “Saya tidak akan berhenti menyuarakan keadilan dan kewajaran dalam penanganan kasus Lukas Enembe,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan