Jakarta, innews.co.id – Nampaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) begitu bernafsu ‘menghabisi’ Lukas Enembe Gubernur Papua non-aktif dan keluarganya. Hal ini tercermin dengan diambilnya paspor milik Astract Bona Timoramo Enembe, anak Lukas, sehingga pendidikannya di luar negeri terhalang.
“Kasihan anak Lukas Enembe jadi tidak bisa kuliah karena paspornya diambil KPK. Ini kan juga bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Bisa hilang masa depannya. Padahal, dia itu kan generasi muda Papua. Dia juga sudah menyurati KPK. Bisa frustrasi dia nanti,” kata Prof OC Kaligis, Kuasa Hukum Lukas Enembe, kepada innews, di Jakarta, Jumat (30/6/2023).
OC menilai, tidak hanya Lukas yang dikriminalisasi, kalau perlu semua keluarganya mau dimasukkan ke penjara oleh KPK.
Dikatakannya, kalau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah memberi catatan wajar tanpa pengecualian (WTP) pada laporan keuangan, itu artinya tidak ada kerugian atau penyimpangan uang negara yang dilakukan oleh pejabat. “Lucunya, BPK memberi WTP untuk laporan keuangan Pemprov Papua, tapi KPK bilang, Lukas Enembe sejak 2019-2022 memakai uang negara untuk dana operasional atau untuk makan minum Rp 1 milyar per hari. Ini kan aneh, kenapa di BPK tidak ada temuan itu, sementara di KPK ada,” sergahnya.
Dikatakannya, sejak awal, Lukas Enembe sudah berjuang untuk kesehatannya, tapi dihalang-halangi oleh KPK. “Kenapa KPK begitu takut kalau Lukas berobat ke Singapura? Tidak mungkin dia melarikan diri karena kan ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura,” ungkap Prof OC Kaligis.
Prof OC menegaskan, saat ini Lukas Enembe tengah melawan kekuasaan. “Ini perjuangan yang tidak mudah, tapi kita pun tidak akan menyerah,” pungkasnya. (RN)
Be the first to comment