Prof OC Kaligis: Diduga Kuat Direktur Operasional PT QT Aktor Utama di Kasus Anak Usaha Telkom Group

Prof OC Kaligis, Advokat senior dan Kuasa Hukum Lukas Enembe

Jakarta, innews.co.id – Tim Penasihat Hukum Heddy Kandou (TPHHK) mensinyalir Jaksa Penuntut Umum (JPU) melindungi pelaku utama yang justru sangat aktif dalam pengurusan proyek Telkom, dalam perkara a quo. Karenanya, TPHHK meminta Jaksa Agung mengawasi perkara dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif di anak perusahaan PT Telkom Group.

“Kami memohon kepada Jaksa Agung, Jamwas dan Ketua PN Jakarta Pusat agar melakukan pengawasan perkara anak perusahaan PT Telkom Group ini, agar terjadi fair trial dalam persidangan pemeriksaan perkara ini,” kata Koordinator TPHHK, Prof OC Kaligis, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Dikatakannya, setelah melihat dan mencermati BAP (berita acara pemeriksaan) saksi-saksi, ternyata pelaku utama, yang justru sangat aktif, dalam pengurusan proyek Telkom dalam perkara a quo, dilindungi oleh JPU. Dia menduga ada tebang pilih dalam penanganan perkara, di mana PM (Direktur Operation PT QT), sebagai pihak yang sangat aktif dalam proses pengurusan dokumen-dokumen, berkomunikasi serta proses pelaksanaan proyek pengadaan barang dengan Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom justru hanya berstatus sebagai saksi.

Prof OC yakin bahwa PM adalah pelaku utama dalam kasus ini. Itu nampak dari keterangan 5 saksi dalam BAP Saksi, yang menjelaskan peran PM dalam kasus tersebut.

Prof OC menguraikan, dalam keterangan saksi Moch. Rizal Otoluwa, pada 7 September 2023, dikatakan bahwa “semua pembahasan terkait kontrak dan lainnya dengan PT Telkom adalah PM. Saya hanya menandatangani kontrak yang disodorkan oleh PM. Yang melakukan pembicaraan adalah PM dan pihak Telkom,” kata Kaligis.

Lanjutnya, dalam BAP Moch. Rizal Otoluwa juga diterangkan, …’setahu saya ada pemberian PM kepada Elisa Danardono (Donny/Sales Specialist PT Telkom Telstra) berupa cek Bank BCA sebanyak 2 (dua) kali yang nilainya sekitar Rp. 400.000.000 dan Rp. 200.000.000, namun saya tidak tahu apakah hal tersebut dapat dikategorikan pemberiaan (fee), karena PM memberitahu kepada saya untuk pembayaran,’ tukas Kaligis.

Senada dengan keterangan Moch. Rizal Otoluwa, saksi Stefanus Suwito Gozali (Direktur PT QT) juga menerangkan peran aktif PM dalam perkara tersebut.

Prof OC menjelaskan, dalam keterangan saksi Stefanus, diterangkan, …’Saya juga tidak mengikuti secara langsung proyek tersebut, karena terkait financing ini PM yang berkomunikasi dengan Telkom’. Itu diterangkan juga di BAP no.28, ‘..Sepengetahuan saya mekanisme ini pembahasannya dilakukan oleh pihak Telkom dengan PM’.

Demikian juga dengan keterangan sejumlah saksi lain, seperti Syelina Yahya (SPV Finance PT QT) dan saksi Rinaldo (Dirut PT ITS) secara gamblang diterangkan peran nyata dan aktif PM dalam kasus tersebut.

Dari keterangan kelima saksi tersebut, tukas Prof OC, terlihat jelas peran PM sebagai pihak yang aktif dalam proses pengurusan dokumen serta proses pelaksanaan proyek pengadaan barang antara PT QT dengan Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom.

“Informasi yang kami peroleh ada dugaan PM dilindungi oleh JPU maka hanya dijadikan saksi dalam perkara a quo,” seru Prof OC Kaligis.

Dia juga mengatakan, kliennya (Heddy Kandou) sudah mengundurkan diri dari PT Quartee Technologies, sejak sejak Februari 2017. “Sehingga klien kami tidak terlibat dalam proyek Telkom sebagaimana didakwakan oleh JPU,” jelasnya.

Diterangkannya, kliennya (Heddy Kandou) tidak ikut terlibat dalam proyek Telkom, bahkan tidak ada satu pun dokumen-dokumen termasuk perjanjian kerjasama dengan PT Telkom yang ditandatangani oleh kliennya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan