Jakarta, innews.co.id – Ketidaksinkronan antara UU Kepailitan dan PKPU, UU OJK, dan UU Perasurasian mengusik Maria Julianti Situmorang, praktisi hukum dan Founder Law Firm Rhen Situmorang & Partners.
Melalui disertasinya bertajuk “Rekonstruksi Hukum Kepailitan Dalam Restrukturisasi Perusahaan Asuransi Untuk Memperkuat Perlindungan Pemegang Polis”, sebagai kontribusi positif bagi perkembangan hukum di Indonesia, dirinya dikukuhkan sebagai Doktor Ilmu Hukum pada Sidang Terbuka Promosi Doktor Universitas Kristen Indonesia (UKI), di Kampus Pascasarjana UKI, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
“Ketidaksinkronan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum serta melemahkan perlindungan pemegang polis yang menjadi pihak paling rentan,” ujarnya.

Dia mengusulkan perlunya dilakukan rekonstruksi sistem hukum kepailitan.
Rekonstruksi perlu dilakukan menyeluruh pada aspek struktur, substansi, dan budaya hukum untuk mengatasi disharmoni antara ketiga UU tersebut. “Harmonisasi regulasi harus menegaskan bahwa kewenangan pengajuan pailit sepenuhnya berada pada OJK disertai mekanisme akuntabilitas yang memungkinkan pengawasan terhadap keputusan regulator,” usul Wakil Ketua DPC Peradi Jakarta Barat ini.
Ditambahkannya, dari sisi substansi, kedudukan pemegang polis perlu ditingkatkan menjadi kreditur preferen dan prioritas pembayaran klaim harus diatur secara jelas sebagai bentuk perlindungan substantif.
“Pembentukan lembaga penjamin polis juga menjadi keharusan untuk memastikan pembayaran klaim ketika perusahaan gagal memenuhi kewajibannya, sekaligus menjaga stabilitas sistemik,” urai Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum (IKAFAH) UKI periode 2022-2025 ini.

Dirinya mengusulkan revisi UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dan diselaraskan dengan UU OJK dan UU Perasuransian, termasuk menegaskan bahwa OJK adalah pemohon tunggal dalam perkara kepailitan perusahaan asuransi.
“Pemerintah dan OJK perlu memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme resolusi asuransi yang cepat dan terstruktur melalui kerangka insurance resolution sebagai rezim khusus di luar kepailitan umum, sekaligus meningkatkan edukasi publik mengenai hak pemegang polis,” tutur Anggota Bidang KAL Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) ini.
Ditambahkannya, Mahkamah Agung dan Pengadilan Niaga perlu menyediakan dasar hukum operasional melalui Peraturan MA serta meningkatkan pemahaman hakim terhadap karakteristik risiko sektor asuransi.
Sementara itu, di tingkat industri, perusahaan asuransi wajib memperkuat tata kelola, transparansi kondisi keuangan, serta mitigasi risiko ketidaksesuaian aset dan liabilitas.
“Pemegang polis harus diberikan prioritas pembayaran dan perlindungan substantif, yang diperkuat melalui pembentukan Lembaga Penjamin Polis oleh LPS, sebagaimana diamanatkan UU PPSK (sekarang LPS), sehingga klaim tetap terjamin hingga batas tertentu bila perusahaan gagal bayar,” tukasnya.
Dihadiri Wamenko
Sidang terbuka Dr. Maria Julianti Situmorang ini dihadiri oleh Wakil Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof Otto Hasibuan, Dr. Hermansyah Dulaimi (Sekjen DPN Peradi), Dr. Nyana Wangsa (Bendum Peradi), Prof Henry Yosodiningrat (Ketum Granat), Dr. Adardam Achyar (Ketum Ikadin), dan tamu-tamu undangan lainnya.

Oleh tim penguji yang terdiri dari Prof Angel Damayanti (Rektor UKI), Prof John Pieris, Prof Hulman Panjaitan, Dr. Hendri Jayadi Pandiangan, Prof Dhaniswara K. Harjono, Dr. Bernard Nainggolan, dan Dr. Diana Napitupulu, wanita cantik kelahiran Tambang, 22 Juli yang akrab disapa Rhen Situmorang ini, mendapat nilai IPK 3.95 dengan predikat cum laude.
“Puji Tuhan, saya bangga bisa menyelesaikan program Doktor Ilmu Hukum ini dengan disertasi yang diterima baik oleh para penguji. Semog apa yang disampaikan dalam disertasi tersebut bermanfaat bagi perkembangan hukum di Indonesia,” ujar mediator di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini.
Diakuinya, program doktor ini dijalaninya cukup berat ditengah segala kesibukannya. “Dukungan dari berbagai pihak sangat berarti, terutama dalam mempersiapkan disertasi ini,” akunya.
Dia melihat persoalan kepailitan perusahaan asuransi menjadi isu krusial. Karenanya, dia berharap dengan perbaikan dan revisi UU Kepailitan dan PKPU, memberi keyakinan dan kepastian hukum bagi para pemegang polis. (RN)












































