Jakarta, innews.co.id – Upaya Presiden Prabowo Subianto mereformasi Polri harus juga diteruskan ke lembaga penegak hukum lainnya, termasuk advokat.
“Mereformasi advokat (mungkin) tidak sesulit lembaga penegak hukum lainnya. Bapak Presiden hanya perlu menjalankan amanah UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, di mana Pasal 28 ayat (1) yang menjadi semangat dan dasarnya, yakni single bar atau wadah tunggal,” kata Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Adardam Achyar, di sela-sela Rakernas Ikadin 2025, di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, dengan diterapkannya single bar, maka akan ada standardisasi pendidikan, ujian, pengawasan, dan penindakan. Tidak seperti sekarang ini yang terkesan semrawut.

Saat ini, lanjutnya, karena banyaknya organisasi advokat, proses rekrutmennya pun sangat menyedihkan. Tak heran, lahir advokat-advokat yang tidak kompeten dan nirkualitas.
Adardam juga mendesak agar Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73 Tahun 2015 dicabut karena ini juga menjadi biang kerok tidak berkualitasnya advokat.

“Kalau itu (SKMA 73/2015) dicabut dan seluruh kewenangan itu mutlak diberikan kepada Peradi, insyaallah dunia advokat akan menjadi baik,” yakinnya.
Dukungan terhadap single bar menjadi poin penting mengingat UU Advokat menjadi salah satu regulasi yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2026 nanti.
RUU KUHAP
Sementara itu, saat berbicara didepan para pengurus Ikadin se-Indonesia, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan bahwa Ikadin merupakan salah satu organisasi advokat tertua di Indonesia dan mempunyai semangat yang sama dengan DPR soal RUU KUHAP.
“Dalam KUHAP sekarang, peran advokat cenderung pasif. Karenanya, melalui revisi UU KUHAP didorong agar peran advokat menjadi aktif,” jelasnya.

Salah satunya dengan diizinkannya advokat mendampingi klien dan saksi korban sejak tahap penyelidikan.
Pada bagian lain, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof Edward Omar Sharif Hiariej menerangkan, dalam kurun waktu November sampaikan dengan 9 Desember 2025, Pemerintah dan Komisi III DPR akan mengesahkan RUU KUHAP.
“Insyaallah, akan mengesahkan KUHAP yang baru sehingga KUHP nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 itu sudah dapat dilaksanakan,” tukasnya. (DJ)












































