Reforma Agraria di Kalibakar Stagnan, Warga Menanti Janji Pemerintah Pusat

Suasana rapat di Hotel Harris, Malang, Rabu (17/5/2023)

Jakarta, innews.co.id – Pelaksanaan reforma agraria yang dicanangkan Presiden Joko Widodo nampaknya tidak berjalan baik di wilayah Kalibakar, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Warga pun meminta Pemerintah Pusat turun tangan persoalan tanah di sana bisa segera diselesaikan dan masyarakat yang kebanyakan petani bisa mendapatkan kembali haknya.

Seperti diketahui, Reforma Agraria merupakan salah satu Program Prioritas Nasional dalam upaya membangun Indonesia dari pinggir serta meningkatkan kualitas hidup. Terdapat 3 tujuan mulia melalui program ini yakni, pertama, menata ulang struktur agraria yang timpang jadi berkeadilan. Kedua, menyelesaikan konflik agraria, dan ketiga, mensejahterakan rakyat.

Secara fundamental, Reforma Agraria memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat.

Reforma agraria bentuknya ada tiga, yaitu legalisasi aset, redistribusi tanah dan perhutanan sosial. Peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam Reforma Agraria adalah memberikan aset dan akses.

Dalam hal aset, Kementerian ATR/BPN menjamin kepastian hukum atas tanah yang dimiliki seperti memberikan sertifikat tanah, mempercepat pendaftaran tanah dan inventarisasi penguasaan, pemilikan dan penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam kerangka reforma agraria yang dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Untuk hal akses Kementerian ATR/BPN memberikan pemberdayaan terhadap infrastruktur jalan dan irigasi, termasuk prasarana pascapanen, pendidikan dan pelatihan, kredit usaha, serta pemasaran.

Kondisi di Kalibakar

Di Kalibakar, polemik pertanahan di 3 wilayah yakni, Kecamatan Dampit, Ampelgading, dan Tirtoyudo, belum juga tuntas, sejak 27 tahun silam. Pihak PTPN XII belum juga menyerahkan lahan yang hak guna usaha (HGU) nya sudah habis sejak 2013 lalu.

Kuasa/pendamping hukum masyarakat, Nur Setia Alam Prawiranegara, SH., M.Kn., untuk Paguyuban Masyarakat Kalibakar yang diketuai oleh Mukhtar Alsiswandi, menerangkan mengacu pada Pasal 19 PP 18 Tahun 2021 mengatakan: Hak guna usaha diberikan kepada: (a) Warga Negara Indonesia; dan (b) badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Pertemuan dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang di kantor Pertanahan Kabupaten Malang, Jl. Kawi No. 10, Malang, Minggu, 7 Mei 2023

Sementara itu, Pasal 20 di PP yang sama menyebutkan, (1) Pemegang hak guna usaha yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak guna usaha kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Dan ayat (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) haknya tidak dilepaskan atau dialihkan maka hak tersebut hapus karena hukum.

“Kalau HGU sudah habis di 2013 lalu, seharusnya saat ini PTPN wajib melepaskan sebagaimana ketentuan perundang undangan. Tapi nyatanya, sampai 2023 ini masih digantung saja,” tegas Alam Prawiranegara, ketika dikonfirmasi innews, Senin (22/5/2023).

Menurutnya, Pemerintah Pusat harus turun tangan menyelesaikan dan tidak membiarkan warga dalam ketidakpastian. “Kalau program reforma agaria benar diterapkan, maka harusnya warga setempat yang mendapat hak atas lahan,” tukasnya.

Alam Prawiranegara menegaskan, harusnya aset PTPN XII dinyatakan sebagai aset nasional karena dulu dinasionalisasikan, akan tetapi secara de facto masyarakat sudah menguasai dan memanfaatkan lahan sebanyak 99 persen. Sementara PTPN hanya menguasai pabrik yang luasnya hanya sekitar 5,5 hektar dari total lahan di Desa Tirtoyudo, meski pihak PTPN XII mengaku punya 10 hektar mungkin saja yang terletak di Desa Bumirejo. Oleh karena itu, harus ada langkah nyata bagi masyarakat kalibakar atas perolehan haknya seperti apa?

Sementara itu, Penasihat Utama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Himawan Arief Sugoto dalam pertemuan dengan para pihak di Hotel Harris, Malang, mengusulkan, program Bank Tanah sebagai solusi, di mana masyarakat diberikan hak pakai, agar negara tidak kehilangan asetnya.

Himawan juga meminta PTPN bisa segera menyelesaikan persoalan tanah Kalibakar. “Saya akan laporkan masalah ini ke Menteri ATR/BPN,” tegasnya.

Sugeng Kades Bumirejo juga menyatakan “Saat ini, Pemerintah Desa, baik Desa Bumirejo, Desa Tirtoyudo, Desa Kepatihan, Desa Tlogosari, dan Desa Simojayan, termasuk masyarakat Kalibakar yang digawangi oleh Paguyuban Masyarakat Kalibakar masih menunggu kebijakan Pemerintah Pusat guna mengentaskan persoalan tersebut”. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan