Jakarta, innews.co.id – Surat Keputusan Bupati Kabupaten Yakuhimo Nomor 298 Tahun 2021 tanggal 15 Oktober 2021 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo Periode 2021 – 2027, dinyatakan sah dan berlaku setelah tak ada upaya hukum lanjutan yang dilakukan oleh Nikolaus Hesegem dan kawan-kawan.
Sebelumnya, menyikapi SK Bupati Yakuhimo No. 298/2021, pihak Nikolaus Hesegem mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Seperti diketahui, Nikolaus Hesegem merupakan Kepala Kampung berdasarkan SK No. 147 Tahun 2021 tertanggal 25 Maret 2021.
“Gugatan Nikolaus Hesegem dan rekan-rekan telah diputus pada 26 Juli 2022. Namun, Bupati Yakuhimo memutuskan untuk banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dengan register perkara Nomor: 156/B/2022/PT.TUN.MKS,” kata Dr. Pieter Ell, SH., MH., Ph.D., Ketua Tim Kuasa Hukum Bupati Kabupaten Yahukimo, dalam keterangan persnya yang diterima innews, di Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Dijelaskan, pada 14 November 2022 Pengadilan Tinggi TUN telah mengeluarkan putusan yang isinya:
- Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Para Tergugat II Intervensi/Pembanding;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor: 2/G/2022/PTUN.JPR, Tanggal 26 Juli 2022
- Menerima eksepsi dari Tergugat/Pembanding dan Para Tergugat II Intervensi/Pembanding
Menyatakan gugatan Para Penggugat/Terbanding tidak diterima;
Menghukum Para Penggugat/Terbanding membayar biaya perkara ini pada dua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
“Dengan putusan itu, maka Nikolaus Hesegem dan kawan-kawan dinyatakan kalah. Pasca putusan tersebut tidak ada upaya hukum dari pihak yang kalah sehingga perkara dimaksud telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai surat PTUN Jayapura tertanggal 22 November 2022,” jelasnya.
Dengan putusan itu, lanjutnya, artinya SK Nomor. 298 tanggal 15 Oktober 2021 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo Periode 2021 – 2027 dinyatakan tetap berlaku dengan segala konsekuensi hukumnya. “Juga sekaligus SK No. 147/2021 dinyatakan tidak berlaku sehingga perkara ini telah selesai dalam proses hukum,” tegas Pieter Ell yang juga dikenal sebagai bintang layar lebar dan pernah membintangi film Preman Ugal-Ugalan bersama Syahrini ini.
Disampaikannya pula bahwa dengan inkrahnya putusan Pengadilan Tinggi TUN, maka persoalan tersebut telah selesai. (RN)
Be the first to comment