Meski ragaku terpenjara, namun pemikiran dan gagasanku terus mengembara, mencari ruang-ruang untuk mengungkap kebenaran dan keadilan yang hakiki.
Jakarta, innews.co.id – Peluncuran buku bertajuk “Politik Hukum Peninjauan Kembali dan Perlindungan HAM di Indonesia – Studi Perbandingan PK Belanda” karya Dr. Stefanus Roy Rening, SH., MH., di Restaurant Handayani, Jakarta Timur, Selasa (24/10/2023), menjadi bukti bahwa keterpenjaraan raga tidak akan mempengaruhi lautan gagasan dan pemikiran untuk diketahui oleh banyak orang.
Saat ini, Roy Rening tengah menjalani proses pengadilan dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Mako Puspomal) Jakarta, lantaran dituding merintangi proses penyidikan (obstruction of justice) terkait pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Peluncuran buku ini juga bersamaan dengan ulang tahun istri tercinta Margaretha Situju, yang didampingi oleh dua dari 4 putra-putrinya, Angelica Agnesia Rening dan Augusto Advocatio Justino Rening. Puluhan rekan-rekan Roy Rening turut menghadiri acara tersebut.
Secara khusus Margaretha mengucapkan terima kasih atas kehadiran para tamu. “Saat ini keluarga kami tengah menghadapi cobaan yang berat, di mana Pak Roy harus menjalani proses hukum untuk suatu ketidakbenaran yang dilegalkan. Kami mohon doa agar kebenaran dimunculkan dan Pak Roy bisa bebas, berkumpul bersama kami,” kata Margaretha dengan nada tersendat.
Sementara itu, sepucuk surat yang dibuat Roy dari balik jeruji besi dibacakan oleh Augusto Rening. Roy menyampaikan bahwa saat ini dirinya tengah berjuang mencari keadilan. Ia yakin, Tuhan tidak tidur dan akan memunculkan kebenaran itu pada waktunya.
“Semoga buku ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran serta memberikan perlindungan hak asasi manusia,” kata Roy Rening.
Buku setebal 410 halaman ini memberi penegasan bahwa secara historis, filosofis, dan yuridis, permintaan Peninjauan Kembali (PK) bukanlah sekadar bertujuan menemukan kepastian hukum an sich, melainkan sarana untuk memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan. Ini sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang secara tegas memberikan jaminan kepastian hukum yang adil dan perlindungan HAM bagi warga negara.
Melalui bukunya ini, Roy Rening telah menemukan konsep pembaharuan hukum PK di Indonesia. Kedepan, para pembentuk UU perlu melakukan harmonisasi dan sinkronisasi UU yang mengatur tentang PK, baik yang bersifat prosedural maupun substansial, sehingga terwujud kepastian hukum yang berkeadilan dan memberikan perlindungan HAM bagi terpidana. (RN)
Be the first to comment