Segini Total Biaya PNBP Notaris Pasca Perpanjangan Usia Pensiun Jadi 70 Tahun

Logo Ikatan Notaris Indonesia (INI)

Jakarta, innews.co.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang usia pensiun notaris menjadi 70 tahun disambut gegap gempita. Hampir seratusan notaris yang datang ke Gedung MK, Jumat (3/1/2024), larut dalam kebahagiaan.

“Ini benar-benar Jum’at berkah dan kado tahun baru bagi para notaris,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) Tri Firdaus Akbarsyah, usai pembacaan putusan atas permohonan nomor 84/PUU-XXII/2024 tersebut, di Gedung MK, Jakarta.

Namun bagi sebagian notaris putusan tersebut menyisakan bayang-bayang besarnya biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang harus dikeluarkan. Pasalnya, dalam putusan tersebut, seorang notaris wajib mendaftar ulang setiap tahunnya ke kementerian terkait, selain melakukan pengecekan kesehatan pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukum.

Sekretaris Umum PP INI, Agung Iriantoro
Foto: Dok. Nusantara Post

Hitung punya hitung, besaran biaya PNBP yang harus dikeluarkan oleh seorang Notaris cukup besar.

Seperti diketahui, PNBP adalah pungutan yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara.

Mengacu pada aturan sebelumnya, di mana seorang notaris bisa memperpanjang waktu pensiun dari 65 ke 67 tahun. Dan kini, bisa diperpanjang menjadi 70 tahun. Besaran biaya PNBP tergantung pada kualifikasi daerah di mana notaris berada. Dikenal ada 3 kategori yakni, Daerah A, B, dan C.

Berikut perkiraan biaya PNBP yang harus dikeluarkan:

1) 65 tahun menuju 67 tahun

a) Untuk Daerah A, biaya PNBP sebesar Rp 40 juta

b) Untuk Daerah B biaya PNBP sebesar Rp 15 juta

c) Untuk Daerah C biaya PNBP sebesar Rp 7,5 juta

2) 67 tahun menuju 68 tahun

a) Untuk Daerah A, biaya PNBP sebesar Rp 40 juta

b) Untuk Daerah B biaya PNBP sebesar Rp 15 juta

c) Untuk Daerah C biaya PNBP sebesar Rp 7,5 juta

3) 68 tahun menuju 69 tahun

a) Untuk Daerah A, biaya PNBP sebesar Rp 40 juta

b) Untuk Daerah B biaya PNBP sebesar Rp 15 juta

c) Untuk Daerah C biaya PNBP sebesar Rp 7,5 juta

4) 69 tahun menuju 70 tahun

a) Untuk Daerah A, biaya PNBP sebesar Rp 40 juta

b) Untuk Daerah B biaya PNBP sebesar Rp 15 juta

c) Untuk Daerah C biaya PNBP sebesar Rp 7,5 juta

Jadi, total biaya resmi yang harus dibayar adalah :

1) Daerah A : Rp 40 juta x 4 = Rp 160 juta

2) Daerah B : Rp 15 juta x 4 = Rp 60 juta

3) Daerah C : Rp 7,5 juta x 4 = Rp 30 juta

Konon kabarnya, masih ada biaya lain-lain lagi di luar itu.

Tak heran, ada notaris yang merasa perpanjangan usia pensiun tersebut justru menjadi beban yang tidak ringan lantaran harus melakukan daftar ulang setiap tahunnya.

“Ya intinya tidak perlu memaksakan diri. Jika memang sudah waktunya istirahat, baiknya istirahat saja biar tidak stres,” tukas seorang notaris yang enggan disebutkan namanya.

Nampaknya, biaya PNBP yang harus dilakukan per tahun menjadi beban bagi para notaris terkait perpanjangan usia pensiun tersebut.

“Soal PNBP tentu akan kami bicarakan dengan kementerian terkait. Kami akan carikan solusi agar biaya PNBP tidak memberatkan rekan-rekan notaris,” kata Sekretaris Umum PP INI Agung Iriantoro.

Dia menambahkan, “Kita patut bersyukur dengan perpanjangan usia pensiun ini. Justru dengan adanya perpanjangan ini para notaris harus menjaga kesehatan sehingga bisa tetap menjalankan profesinya dengan baik”. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan