Jakarta, innews.co.id – Dikabulkannya gugatan terkait UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi bisa menjadi bumerang bagi laju perekonomian negara. Pasalnya, pengusaha akan semakin terbebani dengan berbagai regulasi. Apalagi Pemerintah sudah berencana menaikkan PPN sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Kekhawatiran para pengusaha ini disuarakan oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta Diana Dewi.
“Harus dipahami bahwa saat ini kondisi perekonomian nasional sedang tidak baik-baik saja. Pelambatan ekonomi, menurunnya daya beli masyarakat, tingkat inflasi dan deflasi yang berfluktuasi, nilai kurs rupiah yang belum stabil, kondisi geopolitik global yang tidak menentu, bergeraknya masyarakat dari middle income trap ke poor income trap, dan lainnya,” kata Diana Dewi, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Semua nampak jelas dari banyaknya perusahaan pailit dan terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), per Oktober 2024, menimpa 59.764 pekerja.
Ini kian diperparah di mana akhir Oktober 2024 ini, para pelaku usaha kembali diperhadapkan pada kondisi yang tidak mengenakan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan dari Partai Buruh, di mana ada 21 pasal yang direvisi.
“Jujur saja, ini bisa membebani pelaku usaha. Kami menghargai putusan MK ini, meski harus dikatakan tidak di saat yang tepat. Namun demikian, kalau dilihat putusan MK ini berkisar revisi hukum formilnya saja, tapi tidak materinya atau atau substansi dari UU Cipta Kerja,” jelas Diana.
Kalau dicermati, kata Diana, putusan MK terkesan multitafsir. Ini tentu sangat tidak produktif dan bisa membawa persepsi negatif terhadap konsistensi pelaku usaha dalam melakukan upaya untuk membawa kemajuan bagi perekonomian nasional.
Terhadap suatu UU tentu ada aturan turunannya. “Saya sarankan agar pihak-pihak terkait bisa melibatkan kalangan pengusaha dalam menyusun aturan turunan dan produk hukum tersebut sehingga tidak lagi sumir,” anjurnya.
Bagi Diana, pelibatan kalangan pengusaha dalam pembuatan suatu produk hukum, terutama terkait bidang ekonomi, sangatlah penting. Karena sejatinya, pengusahalah sebagai aktor penggerak perenonomian.
Lebih jauh Founder Toko Daging Nusantara ini menjelaskan, putusan MK ini bisa berdampak negatif dan berpotensi besar menghadirkan ketidakpastian iklim investasi di Tanah Air.
“Harus dipahami bahwa stabilitas regulasi dan kepastian hukum adalah faktor kunci bagi pelaku usaha dan investor dalam membuat perencanaan jangka panjang,” urai CEO Suri Nusantara Jaya Group ini.
Dampaknya, daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi akan menurun. Putusan tersebut juga berdampak pada melambatnya aliran modal baru dan bahkan mempengaruhi ketahanan investasi yang sudah ada. Bukan tidak mungkin investor asing yang sudah ada di Indonesia lebih memilih menutup usahanya dan pindah ke negara lain yang regulasinya lebih friendly. (RN)
Be the first to comment