Jakarta, innews.co.id – Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana memberikan insentif kepada Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG), menuai apresiasi dari Seknas Indonesia Maju (IM)–relawan Prabowo-Gibran.
“Pemberian insentif tersebut merupakan bentuk penghargaan atas kerja keras dari berbagai pihak dalam menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG),” kata Ketua Umum Seknas Indonesia Maju (IM), Monisyah, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Dirinya mengapresiasi dan mendukung penuh kebijakan tersebut. “Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, terkait pemberian insentif kepada SPPG tidak saja menyemangati, tapi juga bentuk penghargaan kepada seluruh unsur yang terlibat dalam percepatan pelaksanaan MBG,” ujarnya.
Melalui aturan tersebut, lanjutnya, BGN ingin memastikan tata kelola program berjalan sesuai regulasi.
Diketahui, Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan bahwa biaya yang diberikan jauh lebih efisien bila BGN membangun sendiri semua fasilitas dan infrastrukturnya.
“Kami sangat menghargai seluruh unsur yang terlibat dalam percepatan pelaksanaan MBG,” ucapnya.
Ditambahkannya, kebijakan tersebut telah melalui kajian internal serta mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025.
Lebih jauh Ketum Seknas IM menegaskan, keberhasilan program MBG tidak terlepas dari sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta para pelaksana di lapangan, dibarengi dengan pengawasan dan transparansi.
“Pemberian insentif tersebut merupakan langkah strategis untuk menjaga motivasi dan profesionalisme para pelaksana program,” tukasnya.
Dirinya berharap dengan adanya payung hukum terkait pemberian insentif bagi SPPG tidak akan muncul kesalahpahaman terkait mekanisme maupun besaran insentif yang diberikan.
Dukungan dari berbagai pihak akan memungkinkan pelaksanaan MBG berjalan baik. Koreksi dan masukan tetap dibutuhkan sehingga program tersebut berjalan optimal dan tepat sasaran. (RN)












































