Jakarta, innews.co.id – Penolakan usulan Polri berada dibawah kementerian terus meluas. Kemandirian Polri menjadi kunci pelayanan kepada masyarakat.
“Tidak tepat bila Polri berada dibawah kementerian. Itu inkonstitusional dan akan menggerus kewibawaan Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat,” kata Monisyah Ketua Umum Seknas Indonesia Maju–relawan pendukung Prabowo-Gibran, dalam pernyataannya, di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Keberadaan Polri saat ini yang langsung berada dibawah Presiden sudah tepat. “Tugas Polri cukup berat yakni, memelihara ketertiban dan stabilitas di masyarakat. Bila berada dibawah kementerian tentu akan menyulitkan ruang geraknya. Yang terjadi akan terlalu panjang alur birokrasinya,” jelasnya.
Monisyah menegaskan, merubah posisi Polri menjadi dibawah kementerian sama dengan mengamandemen UUD 1945. Ini lantaran dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 dikatakan, Polri adalah alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum.
Dijelaskan, sebagai alat negara, Polri tidak berada dalam struktur sektoral atau administratif kementerian tertentu.
“Bila dipaksakan, saya kuatir netralitas dan profesionalitas Polri akan tergerus, bahkan terancam,” tukasnya.
Selain itu, Presiden akan sulit mengendalikan Polri bila berada dibawah kementerian. Ini tentu bisa membahayakan bangsa dan negara. “Posisi Polri yang berada dibawah Presiden merupakan bentuk koordinasi yang tepat,” imbuhnya.
Ditambahkannya, yang dibutuhkan saat ini adalah bagaimana membenahi Polri sebagai institusi yang lebih mandiri dan profesional.
“Kita perlu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang selama ini sudah cukup baik. Demikian juga melakukan tindakan tegas kepada personil Polri yang melakukan pelanggaran dalam tugas,” serunya.
Monisyah meminta semua pihak untuk berhenti ‘menggoreng-goreng’ perubahan status Polri. “Biarkan Polri bekerja dengan sebaik-baiknya dan se-profesional mungkin dalam penegakan hukum, ketertiban, dan keadilan di Indonesia,” pungkasnya. (RN)












































