Jakarta, innews.co.id – Banyak advokat bertanya-tanya dan tak sedikit dari mereka kagum dengan keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) pimpinan Prof Otto Hasibuan yang mau berjerih lelah membantu 7 narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Tidak main-main, dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPN Peradi Prof Otto Hasibuan, dibentuk tim khusus, baik di Cirebon, Bandung, hingga Jakarta, dengan jumlah lawyer mencapai hampir 100 orang.
Saking seriusnya menangani perkara ini, beberapa kali Prof Otto dan timnya harus menempuh jarak lebih dari 220 kilometer, dari Jakarta ke Cirebon, untuk melakukan investigasi atau menghadiri sidang di lokasi terjadinya pembunuhan tersebut.
“Banyak yang bertanya pada saya, kok Pak Otto mau tangani kasus-kasus probono seperti pembunuhan Vina ini. Bagi kami para lawyers, by nature itu sudah panggilan tugas. Jadi, sekalipun kami menangani perkara-perkara besar yang secara ekonomi lumayan, tapi di sisi lain mengerjakan perkara-perkara yang sifatnya probono seperti ini sudah menjadi kodrat dan harus mau dijalankan,” kata Ketua Umum DPN Peradi Prof Otto Hasibuan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024) kemarin.
Setiap lawyer harus mau turun membantu masyarakat yang lemah, sekalipun tidak dibayar. “Intinya, tujuan kita harus membuka akses kepada keadilan kepada seluruh masyarakat, tanpa memandang status sosialnya,” seru Prof Otto.
Dicontohkan 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. “Jangan mau sewa pengacara, melihat kantor pengacara saja, mau ketok pintunya saja mereka tidak berani,” imbuhnya.

Karena itu, sambungnya, kalau tidak ada lawyers yang mau jemput bola memberikan akses kepada mereka untuk keadilan, bagaimana nasib mereka.
Prof Otto mendorong para lawyers muda untuk tidak hanya memikirkan mencari cuan, tapi juga bisa memberikan perhatian kepada masyarakat yang membutuhkan keadilan. “Itu tanggung jawab kita bersama. Percayalah, Tuhan juga tidak tidur, ketika kita banyak membantu orang-orang susah, tentu perkara-perkara besar pun bakal diberikan pada kita,” yakinnya.
Kasus Vina
Di kasus Vina dan Eky ini, DPN Peradi secara khusus menerjunkan hampir 100 lawyers untuk bahu membahu membantu 7 terpidana yang saat ini tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Dari rentetan peristiwa dan bukti-bukti yang ada kami meyakini itu bukan peristiwa pembunuhan. Bisa saja itu kecelakaan saja. Tapi yang pasti bukan pembunuhan,” tukas pengacara ternama di Indonesia yang juga menangani perkara kopi sianida yang pernah begitu mengguncang republik ini.
Apakah itu artinya 7 terpidana bisa bebas?
“Secara teoritis hukum bisa begitu. Tapi kan yang akan memutuskan adalah Hakim Agung. Kita berdoa dan berharap Hakim Agung bisa arif dan bijaksana. Karena selalu mereka memutuskan dengan hati nurani, melihat kasus ini secara komprehensif,” yakin Prof Otto.
Dirinya mengatakan, pihaknya tidak melihat ke-7 terpidana ini sebagai buruh bangunan, melainkan juga anak manusia yang juga harus dibela untuk mendapatkan keadilan.
“Coba ditelaah dan dirasakan kasus ini secara mendalam, seandainya bila anak atau saudara kita mengalami nasib seperti 7 terpidana tersebut. Kami juga tidak akan membela orang yang jelas-jelas terbukti bersalah. Kalau memang bersalah, silahkan dihukum,” tukasnya.
Meski begitu, Prof Otto berharap Hakim Agung bisa memutuskan yang terbaik dan bisa memberi rasa keadilan terhadap ke-7 terpidana dan keluarganya ini. (RN)














































