PTUN Jakarta Tunda Putusan Gugatan PDIP Usai Pelantikan

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta

Jakarta, innews.co.id – Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang teregister dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, terkait dugaan pelanggaran prosedur dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres), ditunda pembacaannya, lantaran Ketua Majelis Hakim Joko Setiono, yang juga Wakil Ketua PTUN Jakarta sakit.

“Pembacaan putusan perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, yang harusnya dibacakan secara elektronik ditunda karena Ketua Majelis Hakim sakit,” kata Juru Bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi, kepada awak media, di PTUN Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Dalam e-court disebutkan, “Diberitahukan kepada Penggugat (PDIP), Tergugat (KPU), dan Tergugat II Intervensi bahwa hari ini seyogyanya agenda persidangan adalah pembacaan putusan. Oleh karena Hakim Ketua Majelis atas nama Bapak Joko Setiono, SH., MH., dalam keadaan sakit, maka agenda pembacaan putusan sengketa a quo ditunda dan ditetapkan kembali pada Kamis, 24 Oktober 2024, pada pukul 13.00 WIB, melalui sidang e-court. Selanjutnya kepada para pihak diminta mengikuti persidangan tersebut secara elektronik”.

Pemberitahuan ini, kata Irvan, diupload pada Pukul 13.05 WIB. “Jadi, kami pastikan pembacaan putusan perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, atas permusyawaratan Majelis Hakim ditunda,” tegasnya.

Juru Bicara PTUN Jakarta Irvan Mawardi memberikan keterangan pers di PTUN Jakarta, hari ini

Terkait pembacaan putusan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden RI, menurut Irvan, Majelis Hakim tidak terikat dengan agenda-agenda apapun di luar persidangan. “Ini murni persoalan kemanusiaan saja bahwa Ketua Majelis Hakimnya sakit. Sejak kemarin saya juga belum ketemu dengan Pak Joko ini,” aku Irvan.

Dikatakannya, kalau Ketua Majelis Hakim berhalangan, tidak bisa digantikan. Akan tetapi, kalau Hakim Anggota yang berhalangan masih memungkinkan.

Terkait waktu penundaan yang cukup lama, Irvan menjelaskan, namanya orang sakit kan tidak bisa dipastikan kapan sembuhnya. “Itu hak prerogatif Majelis Hakim. Sebagai juru bicara PTUN Jakarta kami hanya menyampaikan saja. Namun, saya pastikan tidak ada kaitan apapun dengan agenda-agenda di luar persidangan,” tukasnya.

Irvan tidak menjelaskan Ketua Majelis Hakim menderita sakit apa atau di rawat di mana. “Kami tidak tahu apa sakit beliau atau mungkin dirawat atau tidaknya di rumah sakit,” jelasnya.

Seperti diketahui, dalam perkara ini, PDIP melayangkan gugatan karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto.

KPU dinilai melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden. PKPU tersebut tidak dibahas dengan Komisi II DPR RI sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Ketika dikonfirmasi, Ketua Tim Kuasa Hukum Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka, Prof Otto Hasibuan singkat mengatakan, “Ya kita maklum dan sabar menunggu”.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP, Prof Gayus Lumbuun enggan mengomentari penundaan pembacaan putusan ini. “Iya betul, tapi kami Tim Hukum no comment,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan