Jakarta, innews.co.id – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta memutuskan tetap membuka tempat wisata selama masa libur Lebaran 2, namun dengan pembatasan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta tanggal 7 Mei 2021 tentang Operasional Tempat Wisata/Rekreasi pada Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 di Masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Dikatakan, “Sehubungan dengan tingginya kasus positif Covid-19 di Indonesia serta munculnya varian baru virus Corona dari luar negeri, maka diperlukan pembatasan kegiatan pariwisata untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah Covid-19 pada libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H”.
Terdapat empat ketentuan dalam surat itu. Pertama, diberlakukan pembatasan pengunjung di kawasan pariwisata atau taman rekreasi dan wisata tirta sebanyak 30 persen dari kapasitas maksimal. Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan tetap mengikuti ketentuan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021. Jam operasional usaha kawasan pariwisata atau taman rekreasi, wisata tirta, dan waterpark mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam SK Kadis Parekraf Nomor 354 tahun 2021. Kedua, pengelola tempat wisata diharuskan melaksanakan standar prosedur operasional serta protokol kesehatan dengan ketat dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, masyarakat yang hendak mengunjungi tempat wisata harus melakukan reservasi dan pemesanan tiket secara online. Dan, keempat, Dinas Parekraf mengharuskan tempat wisata untuk memaksimalkan jumlah Satuan Tugas Covid-19 internal mereka serta wajib berkoordinasi dengan instansi terkait. (RN)
Be the first to comment