Wajib Laporkan Transaksi Mencurigakan, Advokat Bisa Melanggar Kode Etik

Haposan Hutagalung, advokat senior di Ibu Kota

Jakarta, innews.co.id – Keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dirasa agak janggal.

Dalam uraian Penjelasan PP tersebut dikatakan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku pencucian uang semakin berkembang, termasuk penyalahgunaan atau pemanfaatan profesi advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan sebagai media pencucian uang.

“Mitigasi risiko atas penyalahgunaan atau pemanfaatan dimaksud telah dilakukan pemerintah melalui kewajiban profesi advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan untuk menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa dan menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan ke PPATK,” tulis Penjelasan PP tersebut.

Selama ini, pelaksanaan penyampaian Transaksi Keuangan Mencurigakan oleh profesi yang dimaksud di atas dirasa belum optimal. Karenanya, melalui PP No. 61/2021, hal tersebut disempurnakan.

Terkait laporan keuangan mencurigakan yang dilakukan oleh advokat tentu menjadi ganjalan tersendiri. Ini lantaran para advokat diwajibkan tunduk dan taat pada Kode Etik Advokat yang salah satu isinya harus mampu menyimpan kerahasian yang dimiliki klien yang ditanganinya. Bila ada transaksi mencurigakan dan dilaporkan, bukankah hal ini menjadi kontraproduktif dengan Kode Etik Advokat.

Haposan Hutagalung, pengacara senior mengatakan, tujuan pemerintah baik untuk meminimalisir tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. “Tujuan pemerintah baik, hanya saja dalam pelaksanaan tidaklah semudah itu,” ungkapnya kepada innews, Jumat (30/4/2021).

Kalau diminta mengenali pengguna jasa, seperti dimaksud dalam Penjelasan PP No. 61/2021 tersebut, lanjut Haposan, tentunya sebagai advokat memang harus mengenali klien-kliennya, meski memang sebatas perkara yang ditangani, tidak menyangkut hal-hal yang sifatnya privat.

Meski begitu, bila diminta menyampaikan laporan mencurigakan, apalagi selama menangani suatu perkara, tentu akan sulit. Masalahnya, kata Haposan, para advokat terikat dengan kode etik. “Dalam melaksanakan tugas, kode etik menjadi rambu-rambu bagi advokat yang harus ditaati,” tambahnya.

Dalam kode etik, ujar Haposan, seorang advokat harus dapat menyimpan kerahasiaan kliennya dengan baik. Kalau tidak, tentu klien dapat melaporkan advokat tersebut ke Dewan Kehormatan. “Bila terbukti bersalah, maka advokat tersebut bisa dikenakan sanksi yang berat,” jelasnya.

Dia menambahkan, sebagai penegak hukum yang mandiri, tentu advokat berbeda dengan polisi, hakim, atau jaksa. Demikian juga untuk profesi Notaris/PPAT.

Terkait transaksi mencurigakan, Haposan menilai, bisa saja seorang advokat dibayar dengan nominal besar, tapi umumnya itu korporasi, bukan pribadi.

Haposan mendukung penerapan pelaporan terkait tindak pidana pencucian uang. Hanya saja, bila itu diwajibkan kepada kalangan advokat, dirasa sulit karena terikat dengan kode etik. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan