Jakarta, innews.co.id – Pihak Universitas Hasanuddin Makassar (Unhas) akan gerak cepat (gercep) memproses status kepegawaian Prof Marthen Napang, yang selama ini tercatat sebagai Guru Besar Unhas, pasca putusan kasasi Mahkamah Agung yang menolak gugatannya, terkait kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan putusan MA.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga Hakim Agung MA menolak perkara kasasi dengan nomor 1394/K/PID/2025 tertanggal 20 Agustus 2025.
Ketiga Hakim Agung tersebut yakni, Jupriyadi (Hakim Ketua) bersama dua anggota Noor Edi Yono dan Tama Ulinta br. Tarigan. Amar putusannya menyatakan, menolak kasasi Penuntut Umum (Termohon/Pemohon) dan menolak kasasi Terdakwa (Prof. Dr. Marthen Napang, SH., MH).

Ditolaknya kasasi tersebut sekaligus menguatkan putusan PT DKI Jakarta yang memvonis Marthen Napang dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
“Sesuai aturan, beliau harus juga kami proses administrasi kepegawaiannya,” kata Prof. Dr. Farida Patittingi SH., M.Hum., Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni dan Sistem Informasi Unhas, kepada innews, Minggu (24/8/2025).
Dengan diprosesnya status kepegawaiannya, bisa jadi gelar Profesor dan Guru Besar yang disandang Marthen Napang pun akan dicopot.
Sebelumnya, Prof Andi Pangerang Moenta, Ketua Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (MDGB PTN-BH) mengatakan, “Setiap Guru Besar di Universitas Hasanuddin memiliki perjanjian yang ditandatangani saat pengukuhan bahwa jika (terbukti) melanggar kode etik, maka akan diambil langkah tegas”.
Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unhas ini menguraikan, beberapa langkah yang dimaksud adalah meminta rapat Dewan Kehormatan Universitas (DKU) Unhas untuk membahas khusus status guru besar Prof Marthen Napang.
“Kami akan segera bahas hal tersebut dalam rapat khusus. Hasil rapat sebagai keputusan DKU pasti kami tindak lanjuti. Jika DKU memutuskan agar pengusulan pencabutan Guru Besarnya kepada Menristekdikti, maka akan ditindaklanjuti,” terangnya.
Dilengserkan
Pada bagian lain, status Marthen Napang sebagai Ketua Yayasan STFT Intim Makassar, Sulawesi Selatan, pun kabarnya telah dicopot. Dirinya telah ‘dipecat’ berdasarkan keberatan dari sejumlah sinode yang menjadi mitra STFT Intim.
“Pada Sidang Gereja Pendukung STT Intim di Ambon, saya terang-terangan meminta Pak Marthen Napang untuk mundur dari Ketua Yayasan STT Intim. Kebetulan ketika itu, dia juga hadir,” kata Pdt Deppatola Pawa Ketua I Badan Pekerja Majelis Sinode Gererja Toraja Mamasa.
Menurutnya, Marthen Napang sudah dilengserkan. Dia diganti oleh Pdt Adrie Massie sebagai Pelaksana tugas (Plt).
Hal tersebut diaminkan oleh Pdt Abdurrazak Ketua Umum Sinode Gereja Kristen Sulawesi Tengah. “Pada pertemuan gereja-gereja mitra STFT Intim di Ambon, saya sudah angkat persoalan Marthen Napang dan memintanya agar dipecat. Itu juga agar STFT Intim tidak tercemar dengan perbuatan yang bersangkutan,” jelasnya.
Baginya, hukuman 3 tahun penjara kepada Marthen Napang terlalu ringan. “Ini sudah pemalsuan putusan MA. Fatal sekali sebenarnya,” imbuhnya.
Terkait satu lagi posisi Marthen Napang sebagai Ketus Pembina di Yayasan Bina Wicara yang menaungi Akademi Terapi Wicara yang berlokasi di bilangan Kramat VII, Jakarta Pusat ini, belum diketahui pasti.
Kuasa hukum Dr. John Palinggi, H. Muhammad Iqbal menegaskan, setelah salinan putusan diterima PN Jakarta Pusat, akan diteruskan ke Kejaksaan. Dan, selanjutnya Jaksa akan mengeksekusi Marthen Napang kedalam sel.
“Paling 1-2 pekan kedepan salinan putusan sudah diterima PN Jakpus” tegas Iqbal. (RN)













































