Jakarta, innews.co.id – Ketenagakerjaan selalu menjadi masalah pelik yang tak kunjung tuntas. Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang saat ini masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2026, harusnya dapat menuntaskan hal tersebut.
Harapan tersebut disampaikan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi, di Jakarta, Sabtu (27/9/2025).
Dijelaskan, revisi tersebut juga untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pembentukan UU Ketenagakerjaan tersendiri, serta menyesuaikan aturan dengan perubahan zaman, khususnya dalam menghadapi sektor pekerjaan baru seperti start-up dan perkembangan teknologi.
“Beberapa hal yang bisa menjadi perhatian dalam revisi nanti antara lain, memperkuat perlindungan hak-hak pekerja, menyelaraskan kepentingan pengusaha, pekerja, dan pemerintah, serta mewujudkan kesejahteraan yang lebih baik melalui pengupahan yang layak dan jaminan sosial yang lebih kuat,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Sabtu (27/9/2025).
Menurutnya, harus dipahami bahwa iklim usaha erat kaitannya dengan kondisi perpolitikan dan dinamika yang berkembang. Setiap pengusaha tentu ingin usahanya tidak hanya running well, tapi juga berkembang dan meluas.
“Dalam menjalankan roda usaha, tentu harus ada kesepahaman antara pengusaha dengan pekerja. Tidak bisa juga pekerja menuntut gono-gini, sementara perusahaan tempatnya bekerja sedang megap-megap. Begitu juga para pengusaha bila mendapat keuntungan harus mengutamakan peningkatan kesejahteraan pekerjanya. Jadi, ada simbiosis mutualisme antara pekerja dengan pengusaha,” jelas Founder Toko Daging Nusantara ini.
Kompetensi
Tak kalah penting juga adalah pengembangan kompetensi dan pelatihan yang dilakukan secara intensif agar dapat menjawab kebutuhan dunia usaha.
Dunia usaha juga mengharapkan insentif untuk investasi, seperti keringanan pajak dan kemudahan perizinan, sehingga dapat meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.
Juga ada kerja sama yang selaras dan harmonis antara pemerintah, dunia usaha, dan tenaga kerja, sehingga dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan meningkatkan kesejahteraan semua pihak.
Menyinggung UU Cipta Kerja yang memuat ketenagakerjaan, Diana Dewi menilai, sejatinya omnibus law baik sebagai suatu upaya menyederhanakan regulasi yang ada. Sayangnya, banyak ditemukan bias karena di dalamnya memuat terlalu banyak aspek. Akibatnya, UU tersebut bisa jadi mubazir dalam implentasi dan justru menjadi alat untuk menekan pihak-pihak tertentu.
“Saya berharap revisi UU Ketenagakerjaan mampu menjawab tantangan dan dinamika yang kerap dihadapi. Harus dicarikan win-win solution, sehingga di satu sisi pengusaha tidak menganggap sebagai sebuah tekanan dan bagi pekerja memberi peluang untuk terus berkembang,” pungkasnya. (RN)












































